Perusahaan Perkebunan Pasbar Diminta Laporkan Perjalanan Karyawan dalam Upaya Cegah Covid-19

banner 468x60
Edi Busti.
Edi Busti.


Pasaman Barat (AndalasRayaNews.com) – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) meminta agar perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada, melaporkan setiap karyawan yang melakukan perjalanan luar daerah.

Koordinator Satgas Pencegahan COVID-19 Pasbar, Edi Busti kepada wartawan, Kamis (19/3/2020) mengatakan, pihak perusahaan wajib melaporkan perjalanan setiap karyawannya yang telah atau yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebab menurutnya, karyawan yang bekerja di bagian manajemen perusahaan lebih dikhawatirkan dan lebih rentan terpapar COVID-19, sebab karyawan ini sering melakukan perjalanan luar daerah, bahkan keluar negeri untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.

Sedangkan untuk karyawan harian, kata Edi Busti, tidak perlu dilakukan laporan terhadap riwayat perjalanan mereka, karena keseharian pekerjaan karyawan harian ini hanya di sekitar perusahaan.

“Semua manager perusahaan telah kita panggil dan ada empat poin yang kita tekankan dalam pertemuan pembahasan tentang COVID-19, salah satunya poin laporan tentang perjalanan karyawan dibagian manajemen,” kata Edi Busti.

Edi Busti menjelaskan, Pemda Pasbar melalui Satgas Pencegahan COVID-19 akan menerima laporan dari perusahaan. Artinya setiap perusahan sawit yang ada di Pasbar wajib membuat laporan kejadian perjalanan karyawan yang di bagian manajemen.

“Jika mereka tidak melaporkan, berarti perusahaan tidak patuh dengan apa yang telah menjadi kesepakatan, ini dilakukan hanya untuk pencegahan penyebaran COVID-19,” tegas Edi Busti, Kalaksa BPBD Pasbar.

Kemudian, pihak perusahaan wajib melakukan edukasi kepada seluruh karyawannya tentang masalah penanganan pencegahan Covid-19. Selanjutnya, perusahaan harus menyiapkan standar kesehatan dalam kantor masing-masing.

Terakhir yang paling ditekankan, ungkap Edi Busti, sewaktu-waktu dana CSR perusahaan bisa digunakan jika dalam hal mendesak, untuk kegunaan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pasaman Barat. 

(***asn/win)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60