Batam | Polresta Barelang melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa korban berinisial A (31) wiraswasta, warga Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban atas hilangnya tiga unit kendaraan miliknya yang disewakan kepada tersangka berinisial CP (34) seorang wiraswasta. Tersangka diduga dengan sengaja menggelapkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang. Peristiwa penggelapan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, (04/04/2026).
Konferensi pers diselenggarakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Kasat Rerskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, S.I.Kom, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS yang terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH yang sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan. Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif. Korban kemudian berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di sistem GPS, namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.
Tidak menyerah begitu saja, korban A (31) selanjutnya mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya, yakni satu unit Toyota Calya bernomor polisi BP 1102 OD, yang juga sebelumnya dirental oleh tersangka CP (34). Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi. Korban bergegas menuju lokasi tersebut dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, yakni seorang perempuan berinisial D (28). Sdr D (28) menjelaskan bahwa tersangka CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana. Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari. Setelah situasi dijelaskan oleh korban, Sdr. D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya, yaitu korban A (31).
Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A (31) melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia. Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya. Tindakan tersangka tersebut menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi korban.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain: satu unit kendaraan roda empat.
(Albab)










