Tak Adanya Plang Kantor Gonet Batam Picu Dugaan untuk Hindari Pajak, Kepercayaan Konsumen Merosot

banner 468x60

BATAM – Aktivitas operasional Gonet Batam kembali menyeret perhatian publik dengan sorotan yang kian tajam. Perusahaan penyedia layanan internet tersebut beroperasi tanpa memasang plang nama, tanpa identitas perusahaan yang jelas, di lokasi operasionalnya di Komplek Nusantara Golden, Batam Centre. Praktik ini memantik dugaan kuat terkait minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha.

Pantauan di lapangan tak menemukan satu pun penanda resmi yang menunjukkan nama maupun identitas perusahaan, meski aktivitas perusahaan terlihat berjalan setiap hari. Kantor beroperasi, tetapi identitas perusahaan seolah sengaja disembunyikan. Ketiadaan plang tidak sekadar masalah estetika. Praktik ini dinilai mengaburkan identitas usaha, menyulitkan masyarakat mencari kejelasan, dan menutup pintu bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan. Lebih jauh, kondisi ini diduga ikut melemahkan pengawasan pemerintah daerah terkait perizinan, ketenagakerjaan, serta potensi kewajiban perpajakan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas perusahaan bisa terjun bebas.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa identitas yang tidak ditampilkan bukan berarti aktivitas tidak berjalan. “Di kantor tanpa plang nama itu ada server,” ucapnya singkat.

*Tower Berdiri di Halaman Pesantren, Legalitas Dipertanyakan*

Sorotan terhadap Gonet Batam tidak berhenti pada kantor tanpa identitas. Sebuah tower perusahaan berdiri mencolok di halaman Pondok Pesantren (Yayasan) Salafiyah Ula Al-Falah As-Syafiyyah, Bengkong. Keberadaan tower di area pendidikan bukan hanya dinilai tidak wajar, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal prosedur perizinan hingga aspek keselamatan santri.

Firman, yang mengaku teknisi Gonet Batam, menyatakan tower tersebut sudah ditinjau dan mengantongi izin dari Diskominfo Kota Batam.
“Saat membikin tapaknya (tower) sudah ditinjau orang dinas,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Namun klaim itu dibantah mentah-mentah oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.

“Tidak ada. Boleh dicarikan informasinya ke Dinas CKTR ya. Semua perizinan ada di CKTR,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai pengawasan terhadap penyedia layanan internet, Rudi menegaskan lagi bahwa kewenangan berada di Dinas CKTR Batam.

Upaya klarifikasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas CKTR Batam, Azril Apriansyah, serta UPT Pengawasan CKTR Batam, Deki, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberikan tanggapan.

Admin Gonet Bungkam
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Admin Gonet Batam, Ardi, serta Customer Service Gonet Batam melalui pesan WhatsApp sejak Selasa (16/12/2025). Hingga berita ini naik tayang, tidak ada satu pun respons yang diberikan.

(Albab)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60