Kuasa Hukum Hasibuan SH Akan Melaporkan Oknum Hakim PN Pasbar Ke Komisi Yudisial, Terkait Putusan Tanah Di Rao Rao

banner 468x60

Pasbar ||Kuasa Hukum akan melaporkan Oknum hakim PN ke pengawas hakim komisi yudisial Mahkamah Agung, terkait dengan dimenangkan perkara sengketa tanah milik Dona oleh penggugat, yang terletak di Jorong Rao Rao Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat.

Pasalnya keberadaan tanah tersebut merupakan milik keluarga serta tanah tersebut telah lama dan turun temurun yang dimiliki oleh keluarga Dona, dan selama ini diketahui tidak memiliki riwayat persoalan.

Namun anehnya setelah orang tua Dona meninggal dunia, ada beberapa warga yang menyatakan diri sebagai masyarakat Rao Rao melakukan gugatan ke PN Pasaman Barat, oleh hakim dimenangkan di pengadilan.

Dan ternyata penggugat sama sekali tidak memiliki dokumen resmi tanah yang mereka sengketakan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Bagiamana mungkin mereka dimenangkan Hakim, sementara bukti autentik mereka sama sekali tidak punya, kata Hasibuan SH.

Kita menduga ada permainan dibalik perkara yang menimpa klien kami atas nama Dona.

Kami sebagai kuasa hukum akan berupaya memperjuangkan hak klien kami dengan cara melakukan gugatan serta akan menyurati Komisi Yudisial.

Kita berharap diera kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ini, keadilan bisa ditegakkan, terang Hasibuan SH.

Sampai berita ini ditanyangkan, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60