Sebuah Perusahaan Pengolahan Kayu Gelondongan di Manisak Madina Diduga Ilegal

banner 468x60

Madina,Sumatra Utara.(andalasrayanews.com).Kegiatan pengolahan kayu yang Diduga ilegal sangat bebas menjalankan aktivitas di desa Manisak Kecamatan Ranto Baek, Kab Madina Sumatra Utara.

Pasalnya pengolahan kayu tersebut tidak  sama sekali, mencantumkan alamat ataupun plank merek resmi, untuk diketahui publik.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ARN,  serta keluhan masyarakat setempat, yang  merasa sangat dirugikan dan gerah dengan keberadaan dan aktifitas pengolahan kayu gelondongan di desa Manisak, yang diduga kuat hasil ilegal logging atau pembalakan hutan secara serampangan.

 

Ketika awak media melakukan investigasi dan untuk mengetahui informasi keberadaan Shawmiil atau pengolahan kayu gelondongan tersebut 5/3/2021.

 

Terlihat alat Shawmiil dan beberapa pekerja sedang mengolah kayu dengan bebasnya.

Beberapa tumpukan kayu siap olah juga terlihat tersusun rapi.

 

Pakpahan selaku pengawas di pengolahan kayu tersebut mengatakan, kami hanya mengolah kayu masyarakat sekitar, dan untuk kebutuhan masyarakat.

 

Ketika media ARN mempertanyakan perihal perizinannya dan legalitas perusahaan pengolahan kayu atau Shawmiil tersebut, dia mengatakan memiliki izin lengkap, ya kami memiliki perizinan lengkap, dan yang kami olah kayu hasil hutan masyarakat sekitar sini, katanya.

 

Serta dipertanyakan  perusahaan apa yang mengolah atau tempat dia bekerja, Pakpahan berdalih lupa, dan dia mengatakan pemilik usaha pengolahan kayu milik  inisial RD ujarnya.

 

Sementara itu di tempat terpisah,  warga setempat, juga merupakan seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kuat dugaan Shawmiil, mengolah, menumpuk, dan menjual kayu hasil penebangan hutan liar, disekitar kecamatan Ranto Baek katanya.

 

Disinyalir perusahaan pengolahan kayu Shawmiil di Manisak  melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, b, Jo. Pasal 12 Huruf k, l, m dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan c, Jo. Pasal 19 Huruf a dan d, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pembertantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, hukum pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Untuk itu dia berharap Pemkab Madina ataupun aparat penegak hukum agar menindak Shawmiil tersebut, karena dikawatirkan akan berdampak habisnya kayu sebagai alat penyangga tanah.

Hutan menjadi gundul, mengakibatkan longsor dan banjir yang tentunya akan merugikan semua pihak.

Dan kalaupun mempunyai izin, agar dicabut, karena berpotensi merusak lingkungan masyarakat sekitar, tambah nya.

 

*Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60