PASAMAN BARAT, andalaarayanews -Inspeksi mendadak (Sidak) di Lubuk Alai, Ujung Gading, Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, tidak menemukan adanya kegiatan penambangan atau Quary Ilegal, Selasa, 19/12/03.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembah Melintang AKP, Zulfikar, SH,MH, dan didampingi oleh Kanit Reskrim dan sejumlah personel Polsek Lembah Melintang lainnya.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP, Agung Basuki, melalui Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar SH MH, mengatakan, “ini merupakan kegiatan rutin kita lakukan dalam rangka mengantisipasi adanya praktik penambangan atau Quary yang tidak memiliki izin,” katanya.
Kemudian Iptu Zulfikar, menghimbau agar masyarakat tidak melakukan praktek praktek ilegal dalam melakukan penambangan Quary.
“Kalau ternyata ada yang melakukan penambangan secara ilegal kita akan tindak sesuai dengan,Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000,-sebutnya.
“Namun setelah saya bersama personil sidak ke lokasi yang diduga penambangan ilegal, kita tidak menemukan aktivitas yang mengarah kepada penambangan secara ilegal,” tutup, Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar.
(Win)