andalasrayanews.com||
Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan melakukan wawancana singkat untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan dokumen serta tujuan pelaku. Selasa 20 Desember 2022.
Sehingga dari proses wawancara Akan diperoleh informasi dari yang bersangkutan apakah akan melaksanakan kegiatan wisata atau bekerja.
Untuk WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Diantaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait,yang membidang Ketenagakerjaan.
Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditunda keberangkatannya.
untuk melengkapi persyaratan tersebut,penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata,atau kunjungan sosial,dapat diberangkatkan bila penumpang tersebut tidak terdapat masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar Pencegahan.
Pada kurun waktu dari bulan Mei s/d bulan Desember 2022 (hingga tanggal 14/12/2022), Imigrasi Batam telah melakukan penundaan keberangkatan penumpang yang terindikasi PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak total 2780 orang dengan rincian sebanyak 502 penumpang dari Pelabuhan Harbour Bay dan 2278 orang dari pelabuhan Batam Center.
Termasuk keberangkatan tujuan Pasir Gudang, Stulang Laut, Putri Harbour dan Tg. Pengelih, Malaysia maupun Singapura, dimana seluruh tujuan keberangkatan dengan rute tersebut diberlakukan proses pemeriksaan Keimigrasian sesuai prosedur baik terhadap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya.
(Albab/HMS)