Kasus Tipikor RSUD, Kejari Pasbar Terima Pengembalian 1,5 Miliar Dari PT. MAM Energindo

banner 468x60

Pasbar, Andalas Raya News–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian uang diduga hasil penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Jum’at (21/10).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana SH MH, didampingi Kasi Pidsus Andi Supriadi dan Kasi Intel Eliyanto berserta penyidik Kejaksaan Pasbar di Simpang Ampek, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor PT MAM Energindo, melalui penasehat hukumnya sebesar Rp 1,5 miliar atau lebih kecil dari total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp 20 miliar.

“Untuk sisa pengembalian akan dilakukan dalam bentuk penyitaan aset milik tersangka berupa baik bergerak maupun tidak bergerak hingga bisa menutupi yang ditimbulkan, ” ungkapnya.

Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait upaya penelusuran dan penyitaan aset-aset dimaksud.

 

Terkait uang yang diserahkan hari ini, lanjutnya, akan dititipkan di rekening tumpukan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai barang bukti dan akan diserahkan kembali ke kas pemerintah daerah setelah perkara ini selesai disidangkan nantinya.

 

“Hingga saat ini kami telah berhasil menyita uang diduga hasil penyelewengan dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD Pasaman sebesar dengan total Rp 5,57 miliar, ” tutupnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa daerah itu. pada Selasa (23/08).

 

Proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, dalam keterangan persnya mengatakan uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka pada perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp 130 miliar lebih itu.

 

“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening titipan barang bukti milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60