Andalasrayanews.com | Batam –
Seorang tersangka Penyelundupan Narkoba M alias Y alias K, berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Senin 24/10/2022.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari operasi yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Diwilayah perairan Pelabuhan Rakyat Kota Batam.
Tim khusus opsnal Ditresnarkoba Kepri Polda Kepri melakukan pengamatan pada Jumat, (14/10/2022), sekira pukul 15.00 Wib, setelah mendapatkan informasi adanya masyarakat yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan Speed Boat.
Kemudian pada 19/10/2022 sekira pukul 10.00 Wib tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat sebuah Speed Boat yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapatkan berada di perairan batu Nongsa, tim khusus melakukan pemantauan jarak dekat, sehingga tekong speed boat tersebut berhasil kabur melarikan diri dengan cara melompat kelaut.
Namun didalam speed boat tersebut ditemukan satu orang berinisial M alias Y alias K, Hal tesebut dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Harry Goldenhard S, S.I.K., M.S.i, pada saat pengungkapan diloby Utama Polda Kepri.
Dir Resnarkoba Kombes Pol Ahmad David, S.I.K, menambahkan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan menggunakan bungkus teh China berwarna hijau, kemudian setelah ditimbang seberat 26,6 Kilogram, kemudian uang Tunai senilai Rp, 252,000, 462 uang Ringgit Malaysia, 1 unit Speed Boat bermerk mesin Yamaha, 2 Unit Handphone.
Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Johor Negara Malaysia berindikasi milik inisial N yang pada saat ini masih DPO dan Narkotika jenis Sabu ini dipesan oleh seseorang dari Tembilahan, Riau.
Diketahui adapun motif pelaku membawa Narkoba untuk mendapatkan uang, pelaku akan mendapatkan uang senilai Rp 10 juta dalam satu bungkus apabila Narkoba tersebut sampai ditujuan.jelas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K
hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO.”- pungkas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K
“Terakhir, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun.” – tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, S.I.K, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si, Wadirresnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K, Kasubdit I Ditresnarkoba dan Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.
(Albabun/HMS)