Batam ,andalasrayanews.com- Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., hadiri kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Kepri tahun 2022 di Golden View Hotel Batam, Rabu (7/9/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M. Si., Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto, Pejabat Utama Polda Kepri dan para peserta pelatihan peningkatan kemampuan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se-Provinsi Kepri.
Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina dalam sambutannya menyampaikan Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan dari kasus kejahatan inti, sehingga tindak pidana pencucian uang masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi.
“Selain untuk meningkatkan kemampuan penyidik Polri dan PPNS se-Provinsi Kepri, diharapkan juga Pelatihan ini dapat menjadi sarana dalam mewujudkan jaringan komunikasi yang komunikatif di antara penyidik di instasi pemerintah guna pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang, dalam hal ini pemerintah provinsi Kepri akan selalu mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan yang terjadi di provinsi Kepri khususnya tindak pidana pencucian uang.” ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina
Selanjutnya, sebagai Ketua pelaksana pelatihan peningkatan kemampuan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Se-Provinsi Kepri yang juga menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Suwitnyo dalam sambutannya menyebutkan Pelatihan peningkatan kemampuan tindak pidana pencucian uang untuk Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil se-Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 menghadirkan para nara sumber dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Aspidsus Kejati Kepri, dan Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Tujuan diadakannya kegiatan pelatihan ini adalah sebagai upaya peningkatan kemampuan penyidik, baik penyidik Polri maupun penyidik dari PPNS se- Provinsi Kepri sebagai upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, selanjutnya juga merupakan sebagai sarana pembentukan jaringan komunikasi yang komunikatif antar penyidik di Instansi pemerintahan yang ada guna pencegahan dan pemberantasan TPPU dan terakhir untuk meningkatkan dan saling mengisi giat koordinasi guna sinergitas yang lebih efektif antar sesama penyidik yang ada di Polda Kepri dan instansi pemerintahan se-Provinsi Kepri.
“Harapan kami kegiatan latkatpuan ini dapat rutin dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga koordinasi antar penyidik Polri dan PPNS se-Provinsi Kepri dapat terjalin erat guna penegakan hukum yang profesional berkeadilan dan terukur di wilayah hukum Provinsi Kepri.” tutup Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Suwitnyo.
(Albabun)