Dua Tersangka Tipikor Pembangunan RSUD Pasbar Tahun 2018 Kembalikan Uang Suap Sejumlah 370 Juta

banner 468x60

 

PASAMAN BARAT, andalasrsyanews.com..Kejaksaan Negeri Pasaman Barat  menerima pengembalian uang hasil suap dari perkara tipikor melalu kuasa hukum kedua tersangka pembangunan RSUD Pasaman Barat (16/09). Anggaran yang bersumber dari DAK dan APBD TA 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 134.859.961.000.

Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana, melalui Pres rilis mengatakan, uang suap yang dikembalikan sebesar  Rp. 370.000.000 dari dua tersangka yaitu AHS sebesar Rp. 350.000.000 dan YH sebesar Rp. 20.000.000 merupakan uang suap yang diberikan oleh PT. MAM Energindo kepada anggota Pokja  ULP Kab. Pasaman Barat dapat sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Kab. Pasaman Barat, katanya.


Dia menarik Pengembalian uang suap tersebut kepada pihak Kejari didasari atas itikad baik dari pihak keluarga kedua tersangka melalui pengacara untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah diterima tersangka kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat., 


Menurut pengacara kedua tersangka Ir. Johny J. David, S.H., M.H, sampai saat ini pihak kliennya masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat. 


Kemudian untuk selanjutnya uang pengembalian itu akan dititipkan oleh penyidik kejaksaan ke rekening Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dijadikan sebagai barang bukti pengembalian dari kasus.

( Red@Sultan )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60