Diduga Curanmor dan Tanam Ganja Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Pasaman Barat

banner 468x60

 

PASBAR, andalasrayanews com.Seorang pemuda 25 tahun inisial JL diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, dijorong Sakato Jaya Blok 4 Trans Sakato Jaya Sungai Aur Pasbar, 06/08/2022.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybek milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil (baru tumbuh),” ujarnya di Mapolres Pasaman Barat, Minggu (07/08/2022).

Diterangkannya, setelah menemukan tanaman yang diduga Narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.

Sesampai dilokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang didampingi Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka,” terangnya.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybek, satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60