Asik Bermain Judi, Enam Orang Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat

banner 468x60

Pasbar, andalasrayanews.com– Sedang asik bermain judi song tak sadar datangnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menggrebek tempat permainan mereka.


Akibatnya, enam orang pelaku yaitu, M (52) warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, MK (49) warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, S (47) warga Jorong Padang Lawas. Nagari Kapa. Kecamatan Luhak Nan Duo, J (53) warga Jorong Sungai Talang. Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, S (45) warga Jorong Sungai Talang. Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, serta Y (59) warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo berurusan dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat. 


Penangkapan keenam pelaku tindak pidana judi jenis kartu remi ini bermula atas laporan masyarakat adanya permainan judi di warung milik Yul yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis malam (11/08/2022) sekira pukul 23.30 Wib.


Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S.I.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang berada di warung milik Yul Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.


“Kita mendapat laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan maraknya judi jenis kartu remi ini, lalu kami bersama tim melakukan penyelidikan tentang laporan masyarakat tersebut,” ujar Kasat Reskrim.


Fetrizal menambahkan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi berwarna merah, 40 tanda koin berwarna kuning serta uang sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga uang taruhan dalam permainan judi jenis remi tersebut.


“Tim Opsnal Polres Pasaman Barat membawa keenam terduga ke Mapolres Pasaman Barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian,” jelasnya.

***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60