Menyoal Azaz Praduga Tak Bersalah, Presumption Of Innocence

banner 468x60

Oleh : Advokat, Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.  


 

Berbicara azas praduga tak bersalah, merupakan Azas Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana kita, yang kita pelajari tempo dulu kita kuliah di Fakultas Hukum berlanjut kita praktik sebagai praktisi hukum ; apakah kita Berprofesi Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, bahkan petugas Lembaga Pemasyarakatan ( LP ).


Apalagi ia seorang Advokat/Pengacara/ Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum/Lawyer / Kuasa Hukum ini adalah senjata ampuh setiap diminta awak media jika mendampingi Tersangka, Terdakwa, Terpidana ( 3 T ), apapun cerita orang tentang kasus sedang di tangani lantas apa maksud Azas Praduga Tak Bersalah itu Artinya : Seseorang Belum Bisa di katakan Bersalah sebelum ada Vonis atau Putusan dari Majelis Hakim ( Berkekuatan Hukum Tetap ) menyatakan ia bersalah.


Advokat ; harus berhati-hati setiap berbicara jika mengomentari seseorang biasakan diri berkata atau berbicara ada kalimat patut diduga agar kita terhindar dari tuduhan atau pencemaran nama baik seseorang apalagi di zaman media sosial yang cukup canggih agar kita terhindar dari tuntutan UU ITE, untuk itu berhati-hati itu membuktikan kita bertindak secara profesional menjalankan tugas profesi Advokat.


Advokat dalam tugas Praktik nya kalimat azas praduga tak bersalah, yang merupakan strategi sambil mempelajari kasus tindak pidana lebih lanjut terbukti tidaknya kasus tersebut naik tidaknya ke meja hijau, perlu kerja keras Penyidik, Jaksa Penutut Umum Tahap P-21, selalu perlu di dampingi dan di monitor seorang Advokat yang handal baik secara sendiri sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bunyi Surat Kuasa yang di terima dari Pemberi Kuasa apakah Tersangka, maupun Terdakwa, berhak memperjuangkan upaya hukum biasa ; banding dan kasasi dan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK ).


Azas Praduga tak Bersalah ini, lebih dekat diberikan pada seorang Advokat untuk memperjuangkan klien nya dengan kekuasaan hukum; dengan ” Hak Imunitas ” adalah suatu hak seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana, maupun secara perdata sepanjang dengan etikad baik untuk membela kliennya khusus dalam praktik di persidangan.


Dengan waktu yang diberikan pada seorang Advokat limit waktu cukup untuk mempelajari kasus-kasus tersebut khusus nya perkara pidana harus di manfaatkan dengan baik, agar kerja dan kinerja nya cukup profesional agar klien nya tidak kecewa Para Pencari Kebenaran Hukum bukan Pembenaran Hukum, dalam rangka Penegakan Hukum di Negeri yang berdasarkan hukum ini.


Demikian kesimpulan tulisan singkat ini, kiranya ada manfaatnya terimakasih pada awak media ini atas kerjasamanya.


Penulis adalah Advokat Menjabat Korwil Peradi Jawa Bagian Banten, Wakil Ketua l DPC Peradi Pandeglang , Dosen Tetap STIH Painan Banten, Dosen Pengajar PKPA Kerjasama DPC Ikadin Serang dengan STIH Painan Banten.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60