Pembuat AJB Palsu Diduga Dilindungi, Para Penegak Hukum Tutup Mata

banner 468x60

 

Pasaman,andalasrayanews.com – “Sudah jatuh tertimpa tangga” kata – kata itulah yang kini dialami Hasaluddin Pakpahan yang kehilangan haknya berupa tanah miliknya seluas 6662 M2 berdasarkan alas hak SHM No.1734 warisan dari orang tuanya almarhum Baginda Saritaon Pakpahan yang berlokasi di Cengkeh 1, Jorong Sentosa, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Sabtu,04/06/2022.


Kepada www.andalasrayanews.com, Rahmat Hidayat Siregar, SH dan Muhammad Idris SH selaku Kuasa Hukum Hasaluddin Pakpahan mengungkapkan, persoalan itu bermula pada tahun 1985 karena tengah kesulitan ekonomi kliennya meminjam pakaikan tanah sawah tersebut secara lisan dan dengan itikad baik kepada almarhum Jadiatas berupa 22 emas.

 

“Dengan kesepakatan tanah sawah tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Jadiatas sampai bisa dibayar oleh klien kami uang gadai berupa 22 emas, maka sawah tersebut akan dikembalikan lagi kepada klien kami. Begitu kesepakatannya,” terang kuasa Hukum Bapak Hasaluddin Pak pahan Sabtu (4/6/2022).


Selanjutnya, lanjut menurut Kuasa Hukum nya Hasaluddin Pakpahan Desember 2007, klien kami bermaksud ingin menebus gadai 22 emas kepada almarhum Jadiatas dan sesampainya dirumah almarhum Jadiatas kemudian disarankan almarhum untuk hitung-hitungan dirumah anaknya, Linggoman Siregar yang sekarang menjabat Kepala Kabak kesra di Pemkab dipasaman propinsi Sumatera barat.



 

“Sampai dirumah anak almarhum klien kami terkejut dan heran karena menurut Linggoman Siregar dan almarhum Jadiatas bahwa tanah sawah milik klien kami tersebut, telah mereka beli dari orang yang bernama Kotan Pakpahan,” jelasnya.


Saat itu juga, sambung Kuasa hukum hasaluddin Pakpahan , klien kami minta ditunjukkan bukti Akta Jual Beli (AJB) tersebut akan tetapi tidak diperlihatkan oleh Linggoman Siregar dengan alasan bahwa AJB tersebut dipegang oleh orang yang bernama, Ismail Harahap.


“Klien kami bernama asli Hasaluddin Pakpahan dan memang panggilan sehari-hari Kotan Pakpahan tidak pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada siapapun, termasuk kepada almarhum Jadiatas ataupun Linggoman Siregar dan klien kami siap mempertanggung jawabkannya secara hukum dunia maupun akhirat,” tegasnya.


Laporan Dugaan AJB Palsu dan Perusakan Kebon Jagung Ditolak Polres Pasaman


Pada Senin 30 Mei 2022, kami selaku Kuasa Hukum Hasaluddin Pakpahan bersama masyarakat Kampung Congke hendak melaporkan pengrusakan kebun jagung seluas 4 lungguk oleh Linggoman Siregar dan keluarganya dan dugaan AJB palsu No. 173/AGR/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 sesuai Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik yang diduga dilakukan, Linggoman Siregar anak almarhum Jadiatas.


“Dasar dari dugaan AJB palsu No. 173/AGR/1987 tertanggal 31 Agustus 1987 itu terbit lagi SHM No. 663 atas nama almarhum Jadiatas, sehingga objek sengketa terdapat sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Kabupaten Pasaman selain sertifikat milik klien kami No. 1734 An Hasaluddin Pakpahan yang di dapat dari orang tuanya atas nama pemilik sebelumnya almarhum Baginda Saritaon Pakpahan,” ungkap kuasa Hukum.


Ketika perusakan dan dugaan AJB palsu tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman yang diterima petugas Rudi dan team diruang KBO, ditolak dengan lantang, saudara Rudi bilang kalau kurang puas laporkan aja kami .karena inikan sudah pernah diadukan di Polda Sumbar. Begitu juga terkait pengrusakan kebun jagung oleh diduga suruhan Linggoman Siregar dan keluarganya juga ditolak, karena sudah pernah terjadi pada tahun 2019 waktu Rudi masih berdinas di Polsek Panti.


“Padahal, sudah jelaskan kejadian tahun 2019 berbeda dengan yang sekarang yaitu saat lahan sengketa digarap oleh Linggoman Siregar dan keluarganya. Klien kami hanya memasang sebuah plang di kebun miliknya tersebut dan tidak menimbulkan kerugian materil maupun materil,” jelasnya.


Masih kata kuas Hukum, untuk itu pihaknya selaku Kuasa Hukum, Hasaluddin Pakpahan yakni, Rahmat Hidayat Siregar, SH dan Muhammad Idris Hasibuan, SH, meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Barat atas klien kami Hasaluddin Pakpahan yang sulit untuk mendapatkan keadilan atas haknya yang diambil orang lain.


“Ya, mau gimana? waktu dilaporkan ke Polda saat mau diklarifikasi yang bersangkutan Linggoman Siregar malah pergi meninggalkan Polda dan tidak ada lagi kelanjutan meski sudah berulang kali dikonfirmasi. Dilaporkan ke Polres Pasaman juga ditolak dengan berbagai macam alasan,” tuturnya.


Ditambahkan Rahmat dan pak Idris , apa karena yang bersangkutan salah satu pejabat daerah mengingat Linggoman Siregar merupakan Kepala Kabag kesra  Kabupaten Pasaman, sehingga memiliki pengaruh besar berbeda dengan klien kami yang hannya sebagai masyarakat biasa yang menuntut haknya.


“Kami minta perlindungan Bapak Kapolda Sumbar atas klien kami Hasaluddin Pakpahan. Segera porses laporan klien kami terkait AJB palsu yang diduga dibuat Linggoman Siregar anak dari almarhum Jadiatas yang mengambil tanah hak milik klien kami,” pungkas Rahmat dan pak  Idris Hasibuan.

 Kemana lagi minta perlindungan Hukum karena masyarakat sudah ber opini Hukum di Indonesia  terkadang tajam kebawah Tumpul ke atas dan oknum pejabat tersebut tidak akan tersentuh hukum karena penegak Hukum tidak menegakkan kebenaran karena kami selaku masyarakat mengetahui sudah berkali kali pak linggoman Siregar tersebut ngomong di kedai  warung dan di orang masyarakat setempat sudah ku persiapkan uang untuk melakukan pendekatan supaya hukum itu berpihak ke pak oknum Linggoman  kata kata tersebut di omongin di kedai warung warung. Hingga sampai berita ini di buat tidak ada tanggapan pihak pemerintah termasuk pemkab Pasaman  karena kata beliau Uang nya yang mengatur segalanya. Itu lah yg di tanggap masyarakat. Hingga berita ini terbit kejelasan para pemangku hukum masih tutup Mata.

 ( Team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60