Nilai Gugatan Materil dan Inmateril ?

banner 468x60

Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Fitriyanti, S.H., M.H. 

Dalam perkara gugatan seorang Penggugat kadang memasukan nilai materil dan inmateril kadang mengada-ngada tidak masuk akal ini sering terjadi dalam praktik hukum perdata maupun praktik hukum acara perdata mestinya sang penggugat memasukan nilai itu yang masuk diakal dan kadang juga nilai dalam gugatan  tidak di rinci ini yang membuat gugatan kabur ( obscur libel ) dan mengakibatkan gugatan di tolak  akhir merugikan penggugat disinilah seorsng kuasa ; pemegang kuasa dalam lalu lintas hukum acara seorang kuasa hukum ; Advokat/ Pengacara harus memahami ini jangan sampai cerobah membuat gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan lain.


Gugatan harus sempurna di susun cermat, agar tidak merugikan pemberi kuasa.


Gugatan yang di buat asal-asalan dari Kuasa Hukum akan merugikan pemberi kuasa itu sendiri, harus berhati!-hati mencari seorang advokat yang berpengalaman, kadang bukti kuat dari penggugat tspi karena ada kesalahsn dari kuasa akhir nya menjadi patal dari sangat merugikan pemberi kuasa yang punya perkara, maka dari itu seorang advokat pemegang kuasa harus bekerja secara profesional disamping menjalanksn tugas profes memahami kode etik yang melekat pada dirinya selama menjalankan tugas profesi keadvokatannya.


Advokat itu harus cerdas dan jeli menyusun gugatan nya memahami materi kasus ; perkara seperti gugatan ganti rugi untuk klien nya nilai materil dan inmateril yang masuk di akal dan kerugian harus bisa di taksir dan di buktikan agar gugatan dapat di terims oleh Majelis Hakim perdata supaya klien ; pemberi kuasa tidak di rugikan dan permohonsn gugatan dapat diterima dan di menangkan.


Semoga ada manfaat tulisan artikel sederhana ini akhir pada awak media di ucapkan terimakasih sudah memuat tulisan ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60