Fiat Justitia Ruat Coelum

banner 468x60

Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Herman Sitompul, S.H., M.H., Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.*


Dalam OA Ikadin kalimat itu terukir kalimat ” Fiat Justitia Ruat Coelum ” bahkan dalam Peradin sendiri yang dapat diartikan ” Biar langit runtuh keadilan harus di tetap di tegakan “


Luar biasa logo Peradin dan Ikadin itu untuk membuktikan para anggota Peradin dan Ikadin tetap berjiwa Advokat Pejuang sebagai organisasi tertua di zaman sejak kita merdeka lahir berkat perjuangan para Advokat senior itu yang cukup gigih sekali untuk menegakan hukum berdasarkan ” Kebenaran Hukum ” tetapi bukan ” Pembenaran  Hukum ” saya saya Hersit mengalami masa OA Ikadin para tokoh pendiri antara lain : Alm.Haryono Tjitro Soebono, Alm.Adnan Buyung Nasution dsbnya tidak bisa saya sebut satu persatu dalam tulisan singkat ini.


Advokat pejuang artinya berjuang menegakan hukum betapa sulit di zaman itu berkuasa pemerintahan orde baru di zaman Pemerintahan Presiden Soeharto, berkuasa 32 tahun di republik ini tapi berkat kegigihan para advokat senior bahkan Presiden Soeharto tumbang di hadapkan dengan permasalahan hukum Advolat juga yang membela nya itulsh sekelumit perjalanan Advokat di negeri suka dan duka nya menjadi seorang advokat diterpah dan di hadapkan dengan kekuasaan sulit- sulit gampang menegakan hukum, tapi semangat para advokat senior tidak akan mundur berjuang membela kepentingan klien nya dalam segala institusi yang ada, bila berhadapan dengan hukum dengan semboyan ” Fiat Justitia Ruat Coelum ”  menyinari jiwa dan raga nya karena Advokat itu mewakili masyarakat apakah  mewakili kuasa perkara pidana, perdata dan tata usaha negara dan sebagainya.


Di negara yang berdasarksn hukum ini semestinya hukum di jadikan panglima bukan kekuasaan, kita cukup faham 4 ciri dikatakan negara hukum sbb : 

1.Mengharga Hak Asasi Manusia ( HAM ) ;

2.Adanya Peradilan yang bebas dan mandiri serta Independent.

3.Negara bersifat ” Demokratis ” dan.

4.Adanya pengakuan dari negara lain pada negara itu baik secara ” De Youre ” maupun secara De Facto.”


Keadilan kadang bermacam-macam penafsirannya namun keadilan yang di maksud adalah keadilan berdasarkan hukum dan perundangan kita tau hukum itu atau undang- undang itu yang menbuat dan menerbitkannya lembaga legislasi ; produk legislatif DPR bersama Pemerintah ; Eksekutif/ Presiden yang harus dianggao di ketahui oleh setiap orang ketika di undangkan  bukan tidak terkecuali itu adalah acuannya seorang hakim jika perkara di hadapkan kepadanya putusan hakim itu bisa kadang di terima oleh setiap orang atau masyarakat berperkara  oleh karena kita mengenal upaya hukum biasa via tingkat banding dan kasasibdan upaya hukum luar biasa dikenal peninjauan kembali ( PK ).


Kesimpulan nya biar langit runtuh keadilan harus tetap di tegakan artinya hukum harus di perjuangkan khusus para Advokat Pejuang maju terus pantang mundur jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.!!!

Penulis MMMHS adalah Dosen Tetaf FHS Unma Banten, Wasekjen DPN Peradi, Wasekjen DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Serang., FHSB Dosen Tetap STIH Painan Banten, Korwil Peradi Banten, Wakil Ketua I DPC Peradi Pandeglang, Sekretaris DPC Ikadin Serang.

Hp. 0821 5877 1110 – 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman 4 @gmail.com.

Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H., Advokat, Asisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60