Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Dalam Anggaran Dalam Anggaran Dasar Peradi dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) Harus menyesuaikan dengan jumlah Pengadilan Negeri ; Peradilan Umum kurang lebih 412 dan Peradilan Agama 441 se Indonesia mau tidak mau perlu perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI coba kita lihat Anggaran Dasar nya kembali, semula DPC PERADI dapat di bentuk harus berjumlah 100 orang, ada desakan dari DPC – DPC PERADI terpaksa di adakan perubahan akhir 30 orang Advokat dapat di bentuk.
Juga penulis mewakili DPC PERADI Pandeglang selalu angkat bicara supaya ada perubahan ( Regulasi ) dan akhirnya menjadi 15 orang cukup nyata menurut hemat penulis mestinya PERADI harus cermat dan peka lagi melihat penting DPC di bentuk di setiap wilayah Pengadilan Negeri se Indonesia melihat sekarang DPC PERADI berjumlah 168 DPC masih jauh dari harapan untuk apa harus di bentuk di DPC-DPC tersebut agar di setiap DPC bisa di bentuk Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) di setiap Pengadilan Negeri dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Bantuan Hukum OBH sebagai bentuk pengabdian PERADI pada masyarakat dan juga suatu keharusan dari Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003.
Dalam Undang-Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011 sebagai payung hukum nya agar masyarakat yang miskin berhak memperoleh bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara,karena PERADI sebagai organ negara harus punya kewajiban dan tanggung jawab pada bangsa ini.
Coba kita lihat Anggaran Dasar PERADIN dan IKADIN cukup 3 ( Tiga ) Advokat di daerah itu dapat di bentuk DPC- DPC tidak habis pikir saya ketika membentuk PERADI ini pertama dengan jumlah 16 orang Pengurus punya pemikiran harus 100 orang jumlah Advokat nyata nya pemikiran itu keliru tidak bisa mengikuti perkembangan hukum bisa tertinggal kereta bukan.?
Alhamdulillah sekarang apa yang penulis lontarkan setiap Rakernas ke Rakernas bahkan MUNAS akhir di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. dapat diresvon dengan baik membuktikan punya kepedulian membangun suatu organisasi modren dan bermartabat PERADI sebagai organ negara harus di bangun kuat dan bertaraf Internasional satu-satunta di akui oleh IBA patut kita berbangga, PERADI tetap berjuang dan tetap konsisten taat azas dan taat hukum sesuai dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, organisasi sifat independen dan mandiri tidak dapat Anggaran dari Negara tetapi bagian dati Negara dimana Advokat adalah penegak hukum setara dengan : Polisi, Jaksa dan Hakim dikenal dengan ( Catur Wangsa ).
PERADI tidak bosan-bosan melihat kondisi Organisadi dewasa ini menjamur lebih dari 40 Organisasi Advokat di karenakan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.073 Tahun 2015 yang sampai sekarang belum juga di cabut tanpa kita sadari Surat 073 jelas bertentangan dengan azas hukum ketatanegaraan kita ” Hukum yang status lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi mending Surat tersebut sifat Surat Edaran, namun demikian kits tetap memohon kepada Yang mulia dapat mencabut Surat 073 tersebut demi masyarakat para pencari keadilan agar tidak di rugikan, karena jika banyak Organisasi seperti ini ( Multi Bar ) sulit untuk mengontrolnya jika ada pelanggaran kode etik yabg bersangkutan kita ajukan ke Dewan Kehormatan Daerah setempat mau kita periksa akhirnya yang bersangkutan malahan buat pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan PERADI mau tidak mau apa yang di harapkan oleh Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dilanggar inikan suatu kemuduran cara berpikir kita terkesan PERADI korban politik daripada hukum saya melihat kesana, melihat PERADI ada perpecahan pasa MUNAS Makassar di teruskan MUNAS di Pekanbaru, akhir berlanjut 3 PERADI menempuh upaya hukum mau tidak mau ada yang menang dan kalah sebenarnya tidak elok berperkara ibarat menang jadi arang kalah jadi abu saya berharap ini dapat selesai bersatu apakah kita mau tempuh dengan MUNAS BERSAMA atau tetap jalur hukum?
PERADI konsep semula bentuk organisasi kita ” Single Bar ” mau tidak tetap kita pertahankan itulah yang palibg tepat jika kita bersatu dulu PERADI baru kita masuk tangga kedua mengajak semua Organisasi yang ada untuk duduk bersama mau tidak mau kita akomodir semua kita tidak boleh ego cara berpikir kita buat apa, ajak PERADI bersatu kita bukan memaksa tetapi cara berpikir kita dewasa sehat demia Advokat generasi kita kedepan bukan untuk kenikmatan semata apalagi untuk mempertahankan jabatan tetapi anak dan cucu kita Advokat Muda ” Young Lawyers Comitte ” masa deoan Organisasi Advokat ada pada mereka, bukan suka tidak suka dengan seorang tokoh tetapi kepentingan orang banyak yang harus kita dahulukan daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Agar masyarakat dapat mengenak PERADI dan merasakan arti PERADI melslui Pusat Bantuan Hukum ( PBH ) harus dapat di bentuk DPC-DPC di setiap wilayah hukum Pengadilan Negeri agar masyarakat dapat terlayani sesuai dengan Undang- Undang Bantuan Hukum No.16 Tahun 2011.
Demikian tulisan sederhana ini, semoga ada manfaatnya.
Penulis : Advokat Senior, Akademisi Senior Tinggal di Tangerang-Banten.
HP. 0821 5877 1110- 0812 8485 1263.
Email : sitompul.herman 4 @ gmail.com.
Dosen Tetap FHS Unma Banten. NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
Wasekjen DPN PERADI Bid.Kajian Hukum & Perundang- Undangan.
Wasekjen DPP IKADIN.
Ketua DPC PERADI Pandeglang – Banten.
Ketua DPC IKADIN Serang- Banten.