Bujang Musa SH, MH Selaku Kuasa Hukum, Sangat Menyesalkan Pihak APH Menghentikan Perkara Pengrusakan Kapal dan Pengancaman Oleh Bos Besi Tua

banner 468x60

 



Tanjungpinang, andalasrayanews.com – seorang Warga Bintan (La Mane) merasa kecewa terhadap pihak aparat penegak hukum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau atas laporannya (25/10/2021) terkait pengrusakan kapal dan perkataan pengancaman yang dilakukan salah seorang bos besi tua (H) dihentikan dengan alasan kurang bukti. 


Ia mengatakan setelah menerima SP3 atas pengaduannya merasa kecewa dan musti tak percaya terhadap penyidik yang menangani proses perkara itu. 


“Ini tanda tanya besar pada diriku, ada apa dengan penyidik menghentikan perkara ini dengan alasan kurang bukti dan tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor H, saya sangat kecewa dan tetap memperjuangkan perkara ini hingga ke adilannya tercapai,” tuturnya dengan ekpresi wajah kecewa. 


Sambungnya, sangat membingungkan perkara tersebut karena saksi saksi dan bukti bukti semuanya sudah lengkap. 


“Jadi siapa yang merusak Kapal saya itu tidak mungkin Hantu, bukan kah selama ini terlapor H yang pakai dan belum di serahkan kepada saya,” ucapnya. 


Sementara setelah ada panggilan polisi untuk memberikan keterangannya atas laporan pengaduan dirinya, dihadapan penyidik terlapor H mengakui semua kejadian itu,” ucapnya. 


Ia menjelaskan bahwa kapal ikan miliknya selama ini kuasai pelaku dalam bentuk dipinjam pakai hingga sampai sekarang belum ada bentuk pengembalian kepada pemiliknya yaitu pelapor. 


“Memang selama ini kapal itu dipakai terlapor inisial H yang digunakan oleh terlapor untuk mengangkut barang-barang keperluan scrap besi tua dilaut,” pungkas La Mane. Penulis: Ravi


Ia juga menceritakan semenjak menanyakan kerja sama scrap besi tua yang di Laut Dompak tersebut serta sewa kapal, terlapor H mulai menghindar dan bahkan jika dihubungi selalu berkata kasar. 


Selain itu ia melihat kondisi kapal sebelum kejadian tidak terawat dan banyak barang-barang dalam kapal hilang. 


“jadi sudah terlihat  tanggungjawab H terhadap barang milik orang lain dalam penguasaannya tidak dijalankan dengan baik bahkan terkesan berniat mau dihancurkan atau dihilangkan”ucapnya. 


Selanjutnya di “Pemotongan Besi di Laut Dompak Propinsi” kapal miliknya masih di pakai, yang sebelumnya setiap selesai kerja di letakkan di dermaga perahu biar aman. Namun setelah ada konflik bisnis, kapal itu di letak di atas bebatuan laut dompak yang selayaknya bukan daerah penambat perahu. 


“Saya sudah menegur bahkan kasitahu kepada pekerja supaya di geser kapal, tapi pekerja tidak mau karena itu perintah dari H”ucap pekerja tutur La Mane. 


Akhirnya, Dirinya menghubungi H (terlapor) tapi menanggapi dengan bahasa yang tidak tidak dan bahasa kasar. “nanti kapal kau itu saya hancurkan atau tenggelamkan. Dari tutur kata terlapor yang terekam dalam handphone milik La mane ternyata terbukti. 


“Betul kata dia besok paginya kapal saya itu tenggelam”ucapnya. 


Lanjutnya, maka dari itu dirinya meminta keadilan, tapi ternyata keadilan tersebut tidak ada, malah dihentikan penyidikkan oleh Aparat Penegak Hukum. 


Bujang Musa SH, MH selaku Kuasa Hukum, sangat menyesalkan Pihak Aparat Penegak Hukum dengan Menghentikan Perkara tersebut karena menurutnya perkara itu terbukti ada unsur Pidana. 


Menurutnya, Terlapor H selama ini kapal milik korban dalam penguasaannya bentuk pinjam pakai dan itu selama penguasaannya sepenuhnya dalam tanggungjawab terlapor H apapun bentuknya dihadapan hukum. Apalagi terbukti ada petunjuk akan melakukan perbuatan melawan hukum untuk merusak, menghancurkan, menghilangkan dan lain-lain tersebut (red. rekaman) dan dari petunjuk itu terbukti fakta kapal tersebut tenggelam. 


Di dalam hukum pidana ada istilah delik dalam melakukan suatu perbuatan tindak pidana yg dilakukan setiap orang, yaitu delik Dolus atau perbuatan dilakukan dengan sengaja dan delik Culpa (Kealpaan) atau perbuatan yang silakukan dengan tidak sengaja. 


Jadi dalam pengaduan ini penyidik semestinya sudah tahu, apapun suatu barang milik orang lain yang bukan miliknya dimana barang tersebut dalam penguasaannya, dihadapan hukum harus dipertanggungjawabkan. 


Contoh : Seseorang merental mobil lalu mobil itu diparkir ditepat yang terlarang misalnya tempat orang membakar sampah atau dibawah pohon kelapa yang banyak buahnya yg sudah masak lalu pemilik rental tahu orang yang pakai mobil rentalnya diparkir ditempat yang sangat bahaya bagi keselamatan mobil kemusian pemilik rental mengubungi orang yg merental mobilnya lalu orang tersebut menjawab akan dia hancurkan mobil milik rental dan ternyata tidak berapa lama kemudian ternyata terbukti mobil terbakar akibat orang membakar sampah atau yang kedua mobil tertimpa buah kelapa atau pohon kelapa hingga mobil hancur. Pertanyaannya apakah tidak ada unsur delik tindak pidananya. 


Dan kurang kebih seperti inilah kejadian yang dialami korban La Mane. Dan masih banyak contoh kejadian lain yang merupakan delik pidana sebagaimana dijelaskan di atas. 


” Saya selaku meneruskan rekan advokat menangani perkara ini merasakan kurang puas dengan hasil penyelidikan penyidik yang menangani perkara ini, tentunya kita selaku penegak hukum yang diamanahkan oleh undang-undang bahkan kita disumpah untuk menjalankan amanah Itu mencari keadilan buat masyarakat patut diduga telah menerima penzholiman hak hukum terhadap hak milik barang korban yang dilaporkan korban untuk mencari keadilan dan saya tidak sebatas ini memperjuangkan upaya hak hukum dalam mencapai keadilan yang diharapkan korban” Papar Kuasa hukum La mane Bujang musa,SH.MH ketika dihubungi media via konta pribadi. 


Nah ini ancamannya berbeda kalau Dolus atau unsur kesengajaan lebih berat dari pada Culpa atau ketidak hati-hatian. 


“ini di dalam hukum pidana harus diperhatikan unsur kesengajaan dan unsur kealpaan ini misalkan di dalam kecelakaan lalu lintas barang siapa yang melakukan mengendarai sepeda motor tidak kontrol, dia kebut-kebutan dan seterusnya  membahayakan orang lain sampai menimbulkan menghilangkan nyawa orang disebut dengan dolus atau sengaja”ucapnya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60