PASBAR, NAGARI BATAHAN,.andalasrayanews.com-Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU-ICU) tahun buku 2020-2021 yang dihadiri Oleh Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Pj. Wali Nagari Batahan Utara, Babinsa Batahan Utara, Manager PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM), Kepala Jorong Taming Julu, Ninik Mamak Taming Julu dan Pengurus, Badan Pengawas serta Anggota KSU ICU. Kegiatan yang berlangsung pada hari Minggu, (28/11/2021) di Jorong Paraman Sawah, Nagari persiapan Batahan utara, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat ini berjalan cukup alot.
Kegiatan RAT tersebut dibuka langsung oleh Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat. Dalam kesempatan tersebut Pemaparan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan, Produksi, Pembiayaan dan Laporan Keuangan Oleh Pengurus KSU-ICU yang dikeluarkan oleh PT. ABSM sebagai pihak Pengelola Kebun Bersama Bagi Hasil (Profit Sharing) seluas 175 hektare lebih kurang yang telah Bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) a.n PT. ABSM sejak tahun 2007 silam.
“Betul, Kita sudah melaksanakan Rapat Angaran Tahunan (RAT) pada hari Minggu (28/11) beberapa waktu yang lalu,”jawab ketua KSU-ICU Azwar Lubis yang juga didampingi Ahmad Rajani, SH
salah seorang anggota Koperasi.
Dalam pemaparan tersebut Anggota KSU-ICU Melihat dan merasakan pengelolaan yang di lakukan oleh PT. ABSM itu sangat merugikan Hak-hak Anggota sebagai Pemilik Lahan. Dimana hal ini dapat dilihat dengan bagi hasil yang didapat oleh KSU-ICU dari Bulan (11/2019 – 6/2020) hanya sekitar Rp. 17.384.534. Dari Bulan (7/2020 – 3/2021) sekitar Rp. 50.502.689. Kemudian periode bulan (4/2021 – 9/2021) hanya sekitar lebih kurang Rp. 80.420.000 dari hasil produksi yang mencapai 150 ton kurang lebih.
Tidak itu saja, Dimana ditemukannya biaya Uang Pulsa, Uang pergaulan setiap bulannya, uang Perjalanan luar yang seyogianya biaya tersebut tidak dibebankan kepada KSU-ICU, tetapi menjadi beban dan tanggung jawab PT. ABSM sebagai pengelola kepada karyawannya. Sungguh hal ini sangat memprihatinkan dan tidak masuk akal.
“Semenjak PT. ABSM mulai tahun 2007 membuka kebun ini hingga saat ini, Anggota sebagai pemilik lahan tidak dapat merasakan hasil kebunnya dengan baik dan sewajarnya. Tahun ke tahun hasil kebun ini sangat memprihatinkan dan merugikan.”ungkap Ninik Mamak Jorong Taming Julu.
“Bahkan tidak sedikit hasil perbulannya KSU-ICU tidak mendapatkan hasil kebun, bahkan adanya Hasil Minus yang akan menjadi Beban KSU-ICU harus dibayarkan kepada PT. ABSM yang akan dipotong apabila dibulan berikutnya mendapatkan hasil dari kebun tersebut. Ini sungguh sangat memprihatinkan,” tambahnya lagi.
Protes, kritik, keluhan dan kemarahan oleh anggota KSU-ICU ini dipaparkan dalam sesi tanya jawab kepada PT. ABSM saat kegiatan tersebut berlangsung. Dikarenakan, menurut para anggota KSU-ICU Perusahaan dianggap telah gagal sebagai pengelola yang telah merugikan Hak-hak para anggota sebagai pemilik lahan kebun bersama bagi hasil itu.
Berikut Beberapa poin Aspirasi/tuntutan Anggota RAT KSU-ICU yang muncul pada kegiatan tersebut :
1. Wajib dan Perlu dilakukannya pemberdayaan kerja sama yg baik antara pihak PT. ABSM dengan KSU-ICU. Dengan membuat Rencana Anggaran Bulanan (RAB) atau Perencanaan Pengeluaran Anggaran Biaya (PPAB), dengan disertakan pengurus untuk rancangan penggunaan dana setiap bulan berikutnya dan selanjutnya dievaluasi terlebih dahulu baru dikeluarkan. Dimana selama ini setelah di keluarkan seluruh biaya baru dilaporkan kepada KSU-ICU.
2. Perlunya dievaluasi kembali beban biaya yang perlu (Prioritas) dalam pengelolaan kebun.
3. Komponen biaya yg disepakati dalam Akta Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil ini harus sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Akta Kesepakatan bersama Tahun 2015. Biaya pengeluaran hanya untuk kegiatan fisik berupa biaya Panen, Perawatan dan Pemelihataan Infratruktur. Kemudian hasil panen/ produksi kebun dibagikan kepada Anggota KSU-ICU merujuk kepada ayat tiga (3) nya.
4. Meminta kepada PT. ABSM menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat dengan Harga Pasar yang bersaing sehingga biaya yang dikeluarkan lebih Rendah dan efisien. Dimana selama ini yang merujuk kepada Pasal 7 Ayat 4 Akta Kesepakatan Tahun 2015, Penjualan hasil TBS ke PKS Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) yang terletak di Sarik yang sangat jauh dari kebun sehingga mengakibatkan Biaya yang sangat tinggi dalam Pengelolaan Kebun ini.
5. Perlu dan wajib dilakukannya Adendum (Kesepakatan baru) terkait biaya dan bentuk Pengelolaan Kebun Bersama Bagi Hasil ini.
Kemudian,Para pengurus Koperasi KSU-ICU Jorong Taming Julu yang di Amini oleh Ahmad Rajani, SH mengatakan bahwasanya Aspirasi/Tuntutan Anggota KSU-ICU dalam RAT tersebut akan disampaikan kepada PT. ABSM serta dilampirkan kepada Dinas Koperasi & UKM Pasbar, Dinas Perkebunan Pasbar dan Bupati Pasaman Barat. Apabila hingga akhir tahun ini tidak adanya tanggapan dan upaya perbaikan oleh PT. ABSM maka KSU-ICU meminta dan Memohon digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing kepada DPRD Pasaman Barat dan perlu kiranya dilakukan pengauditan biaya dan mencari penyelesaian kepada Bupati Pasaman Barat sebagai wujud nyata penyelesaian masalah Perkebunan yang dialami oleh Rakyat atas haknya yang tidak didapat sebagaimana Mestinya oleh PT. ABSM.[]
(Red)