Pemko Tanjungpinang dan PT Taspen Tandatangani PKS JKK dan JKM Berita

banner 468x60

Kota Tanjungpinang ,andalasrayanews..- Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang lakukan penandatanganan Perpanjangan Kerjasama (PKS) bersama PT. Taspen Kantor Cabang Tanjungpinang, bertempat di Restaurant Nelayan, Sei Jang Tanjungpinang.


Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan hari ini genap 1 tahun mempercayakan pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PT.Taspen (Persero).


“Pada hari ini juga Insya Allah Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro akan memperpanjang kerjasama dalam pengelolaan program untuk satu tahun ke depan,” kata Rahma, Rabu (22/12).


Rahma menjelaskan, layaknya sebuah kegiatan yang mengalami proses harus ada evaluasi apakah kegiatan yang sudah berjalan sudah sesuai perjanjian atau tidak. Jika selama kegiatan tersebut dirasakan bermanfaat oleh pegawai non ASN, tentu Pemko Tanjungpinang ingin memperpanjang kerjasama.


“Dalam kurun waktu 1 tahun kemarin kami bisa dikatakan tidak ada mendengar informasi minus dalam pengelolaan JKK dan JKM. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, PT.Taspen selalu respon cepat dan baik,” terangnya. 


Namun demikian, kata Rahma tentu pihaknya tidak akan terpaku kepada layanan dan kecepatan dalam pembayaran hak. Jika selama ini PT. Taspen selalu memberikan layanan yang baik, maka mungkin sudah saatnya Pemko Tanjungpinang berharap hal lain dari pengelolaan program hak yang dibayarkan kepada 

peserta atau ahli waris, lebih besar jumlahnya dari yang sudah ditetapkan selama ini. 


“Kita berharap dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19 saat ini, PT. Taspen dapat lebih banyak berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya kepada Pegawai Non ASN,” harapnya. 


Sementara itu, pihak PT. Taspen menyampaikan selama tahun 2021 ini, peserta Non ASN yang sudah terlindungi JKK JKM per Desember 2021 sebanyak 2.052 orang dan telah membayarkan klaim atas 3 kejadian yang menimpa peserta dari Dinas Kebersihan.


Taspen juga telah melakukan kerjasama dengan rumah sakit di wilayah Kota

Tanjungpinang yaitu RSUD Kota, RSUP dan RSAL, untuk memberikan kemudahan layanan serta melakukan layanan proaktif terhadap peserta yang mengalami kejadian.


“Kiranya dengan dilakukan perpanjangan PKS ini, kami tetap dapat terus melindungi seluruh peserta Non ASN sehingga timbul rasa aman dan terlindungi selama mereka bekerja dan berkontribusi di Pemko Tanjungpinang,” tuturnya.


(Dkf/ red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60