Satuan Polisi Pamong Praja Pasbar, Amankan 23 Pemandu Karaoke

banner 468x60

Simpang Ampek, Pasaman Barat,( Andalasrayanews.com)-Sebanyak 23 orang pemandu Karaoke diamankan dari Empat lokasi berbeda dalam Razia Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (9/7/2021) dinihari.

“Sebanyak 23 orang pemandu karoke kita amankan dalam razia yang dilakukan mulai Kamis (8/7) malam sampai Jumat dinihari,” kata Saparuddin 

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, Jumat (9/7).

“Razia ini diilakukan di empat lokasi berbeda, Yaitu Kafe Cahaya Jambak, Kafe Nuansa Batang Lingkin, Kafe Ningsih Batang Lingkin dan di pakter tuak di Jambak.Saat ini terhadap yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan dan introgasi. Selain itu juga dilakukan tes usap atau tes swap COVID-19,” lanjutnya lagi menambahkan.

“Razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1.500.000 dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.Mengenai sanksi, Tentu menunggu hasil pemeriksaan,” terangnya lagi.

“Umur paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun dari total 25 orang itu. Mereka berasal dari berbagai tempat.Sebanyak lima orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerah seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa,”pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau wanita yang dimankan di Kantor Satpol PP pada Jumat (8/7) pagi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.

“Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan.Kemudian Para pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing,”Tegas Bupati Hamsuardi dengan nada serius.[]

(Tim ARN)

Editing : Novis Satria

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60