Kinali, ARN – Jajaran Kepolisian Sektor Kinali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penipuan penggelapan satu unit mobil Avanza warna silver dengan Nomor polisi BA 1392 LM, milik inisial UY.
Dua orang terduga pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri RA (42 tahun) suku Minang, laki-laki, pekerjaan wiraswasta alamat Bateh Uba, Jorong Sepakat Kinali, Pasbar.
Dan YN (44 tahun), suku Minang, perempuan, ibu rumahtangga alamat Bateh Uba, Jorong Sepakat Kinali Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Kinali IPTU Rifki Yudha Ersanda.S.T.K.S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aiptu Novri Yardi SH Senin (29/3/2021)
beserta anggota, untuk melakukan upaya penangkapan paksa ke Padang.
Sesampainya di Padang Selasa (30/3) keberadaan kedua terduga pelaku belum ditemukan, Novi Yardi beserta anggotanya kembali ke Polsek Kinali untuk koordinasi selanjutnya.
Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek memerintahkan kembali ke Padang dan setelah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polsek Nanggalo, Padang.
Tepatnya sekira Pukul 21.00 Wib, keberadaan kedua pelaku diketahui, dan dilakukan penangkapan di depan Trans Mart, Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Salah seorang pelaku dikabarkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan menendang hingga salah seorang petugas mengalami luka memar.
Terduga pelaku akhirnya dapat dilumpuhkan serta diborgol lalu diangkut dan dipulangkan ke Pasaman Barat dan diserahkan ke Polsek Kinali untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya kira-kita pukul 21.30 Wib anggota Reskrim Polsek Kinali dibantu anggota Reskrim Polsek Nanggalo Padang langsung bergerak ke Indarung kota Padang untuk mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver dengan Nomor polisi BA 1392 LM. Setelah barang bukti dipastikan sesuai kemudian kembali ke Polsek Kinali Pasbar untuk melengkapi administrasi penyidikan dan adapun kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kinali.
Dari penyidikan awal diketahui modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura merental mobil selama satu hari. Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, keduanya bakal dijerat dengan PUU pasal372 Jo 378.[]
Dilaporkan oleh: Arwin