Simpang Ampek, (andalasrayanews.com) – Sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasaman Barat meminta perlindungan hukum ke Polres Pasaman Barat. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah pihak lain mengatasnamakan Partai Demokrat di Kabupaten Pasaman Barat.
![]() |
Ketua DPC Partai Demokrat Pasbar H.Yulianto, SH.MM mengatakan, seluruh kader Partai Demokrat Pasbar solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Ia juga dengan tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
![]() | |
|
“Pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 kemarin, saya dan sejumlah Pengurus DPC beserta anggota DPRD Pasaman Barat Fraksi Partai Demokrat datang ke Polres Pasbar untuk meminta perlindungan hukum guna menjaga keabsahan dan mengantisipasi adanya DPC tandingan di Kabupaten Pasaman Barat. Kalau ke depan ada pihak lain yang mengatasnamakan DPC Partai Demokrat, itu ilegal,” tegas Yulianto, Senin (5/4/2021).
Selanjutnya Yulianto menyampaikan, “Kita sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Pasaman Barat yang resmi dan tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) minta perlindungan hukum ke Bapak Kapolres Pasaman Barat demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai nilai demokrasi di Indonesia. dengan penjelasan sebagai berikut :
Yang pertama bahwa DPC Pasaman Barat solid dan setia kepada hasil Kongres ke-V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, yakni Kemenkumham RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021). Dengan Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedua, bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk atribut/ panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian dan Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027.
Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320.
Ketiga, bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai, (poin 1 dan 2).
Keempat, bahwa patut diduga secara Ilegal yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/Merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.
Kelima, untuk mengantisipasi hal tersebut diatas (poin keempat), jika hal ini terjadi kami mohon agar Bapak Kapolres Pasaman Barat untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Keenam, mengingatkan bahwa penggunaan Merek/Lambang, (atribut) Partai Demokrat secara illegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa ‘Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,’.”
“Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana poin keempat di atas, mohon agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat Pasaman Barat,” pinta Yulianto.[]
Dilaporkan oleh Arwin/DIF