Pelantikan Ditunda, Sekretaris Daerah jadi Pelaksana Harian Bupati dan Walikota

banner 468x60

FORMULIR BERITA bernomor : T.120/86/PEM-2021, tertanggal Senin 15 Februari 2021


Pasaman Barat, ARN – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumatera Barat Drs.Alwis melayangkan surat dalam bentuk FORMULIR BERITA bernomor : T.120/86/PEM-2021, tertanggal Senin 15 Februari 2021 di Padang.

Formulir Berita itu ditujukan untuk Bupati Agam, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok Serta Walikota Bukittinggi dan Walikota Solok, ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI serta seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten dan juga Sekretaris Daerah Kota Bukit Tinggi dan kota Solok.

Plh Gubernur Sumatera Barat Drs.Alwis dalam Formulir Berita yang diklasifikasikan “Amat Segera” itu menyampaikan; Sehubungan dengan berakhirnya Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (2016 – 2021) tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasal 131 (4) PP NO 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP NO 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas Harian Kepala Daerah menindaklanjuti Surat MENDAGRI RI NO. 138/738/OTDA  tanggal 3 Februari 2021 perihal pelaksanaan Tugas Harian (PLH) Kepala Daerah. 

Selanjutnya untuk melanjutkan kesinambungan penyelengaraan Pemerintah Daerah diminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, masing-masing sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih atau dilantiknya PJ Kepala Daerah.

Dengan adanya pemberitahuan ini, sudah bisa dipastikan pelantikan yang dijadwalkan sekiranya  Rabu tanggal 17 Februari 2021 di seluruh Kabupaten/Kota tersebut ditunda.[]

Dilaporkan oleh: Novis Satria

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60