170 Perda di Evaluasi DPRD Prov Sumbar

banner 468x60

Padang,- ARN.. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat, saat ini tengah mengevaluasi 170 Peraturan Daerah (Perda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Saat ini kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak Relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan Gubernurnya, Perda yang tidak memiliki manfaat untuk Daerah maka akan di cabut,ujar Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Syamsul Bahri Rabu 17/2.

Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Syamsul Bahri

Sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan Daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub), karena Pergub lah yang secara detail yang mengatur hingga teknis penerapannya.

Dia mengatakan DPRD Sumbar melalui Bapemperda telah melakukan rapat dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar, proses pendataan tengah berlangsung, ketika selesai nanti akan di rapatkan kembali untuk langkah selanjutnya.

Data Biro Hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, di luar APBD, pajak, retribusi dan SOTK.150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintah Daerah dan masyarakat.

Saat ini jumlah Perda yang ada jangankan masyarakat dan pelaku usaha, DPRD serta Pemerintah Daerah tidak terlalu mengetahui Perda tersebut secara materi, subtansi dan ruang lingkupnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda Sumbar Hidayat Ss mengatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah peraturan atau regulasi itu, susuai kebutuhan Daerah atau tidak.

Pertumbuhan pembangunan yang selalu dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang telah di Lahirkan, tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir semua muatan yang di atur.

Menurutnya salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi peraturan daerah salah satunya Omni buslaw apakah mekanisme pembentukan Perda secara konvensional, atau merujuk aturan yang lebih tinggi.

Seluruh nya masih bisa di pertimbangkan asalkan objeknya, berhubungan satu sama lainnya.

Selanjutnya ia mengatakan inisiator Perda dari pemerintah daerah dan DPRD harus di telusuri agar proses evaluasi benar benar berjalan optimal.

Untuk Perda yang telah di tetapkan harus di tinjau, melalui praktek yang dilakukan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah tutupnya.(Arwin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60