Petugas lapangan PLN Batang Kuis,serbu rumah warga.

banner 468x60
Batangkuis, Sumatra Utara Andalasrayanews.com .20 Juli 2020. Masih dalam situasi covid-19 ,dimana masyarakat pada umumnya sedang diliputi kesusahan dan masyarakat sangat berkurang angka penghasilan akibat situasi tersebut. Pada dasarnya semua masyarakat mengetahui adanya himbauan presiden tentang kemudahan dan kelonggaran dalam menyelesaikan tunggakan listrik yang ditekan kan agar pihak PLN mengatur Dan memberi sedikit keistimewaan dalam situasi pandemi ini. Namun Hal ini sangat lah berbeda,yang dilakukan para petugas PLN khususnya UP 3 Lubuk Pakam-Medan Denai. Pihak petugas lapangan begitu gencar nya menagih terhadap konsumen baik yang menunggak 2 bulan ataupun 3 bulan dengan memberi ancaman akan membongkar meteran PLN. Cara kerja mereka sungguh sangat naif dengan melaksanakan seperti pola para debtcollector,dengan memaksa dan mengancam para konsumen. Bahkan baru-baru ini (20/7) para petugas lapangan beramai-ramai mendatangi rumah seorang warga berinisial AS dengan alamat Jln Nusa Indah Gang Melati no 3 desa Batangkuis. Hampir 12 orang para petugas lapangan mencoba untuk menerobos masuk ke rumah AS padahal dirumah tersebut sedang tidak ada orang. Syukurnya masyarakat setempat beserta Kadus melarang dan mencegah untuk masuk kerumah AS tanpa izin dari si pemilik rumah. Kita ketahui bersama bahwa situasi covid19 ini, masyarakat dalam keadaan kesusahan tapi sikap dan perilaku para petugas lapangan sangatlah membunuh karakter konsumen tersebut serta membuat pencemaran nama baik dilingkungannya. Untuk itu diharapkan kepada Kepala PLN UP 3 Lubuk Pakam – ULP Medan Denai agar bertindak tegas kepada petugas lapangan tidak dengan cara menyerbu seakan-akan konsumen tersebut melakukan tindak kriminal. Seharusnya pihak PLN juga memaklumi bahwa dalam masa covid19 ini petugas pengecek meteran tidak melakukan pengecekan kerumah akan tetapi melakukan prastandar dengan jumlah meteran,yang nantinya bulan berikut nya barulah pihak pengecek meteran melakukan pengecekan secara normal. Artinya bahwa disini beban konsumen dalam 3 bulan tersebut masih diup dengan cara dugaan pembayaran yang nanti setelah situasi normal akan diulang kembali pengecekan meterannya tentu disitu bisa kita pahami bahwa konsumen berutang ke PLN dan PLN berutang ke konsumen.

PLN juga seharusnya memberi arahan kepada petugas lapangan agar mereka melaksanakan tugas itu sesuai dengan SOP dan protokol covid19. Bukan dengam menyerbu seperti mendemo rumah konsumen tersebut. Berdasarkan atas konfirmasi kami terhadap AS bahwa AS menyatakan “saya sejak 2016 telah menyampaikan ke pihak UP 3 Lubuk Pakam-ULP Medan Denai bahwa saya meminta izin untuk membayar listrik 3 bulan sekali karena saya terima gaji 3 bulan sekali” ujar AS. “Saat itu saya sudah menemui pihak kantor PLN dan menjelaskannya dan pihak PLN merestui permintaan saya tersebut” jelas AS. “Itu bisa dilihat sejak 2016 sampai saat ini saya selalu membayar 3 bulan sekali dan ada bukti otentiknya,saya merasa keberatan atas perilaku para petugas yang telah mencemarkan nama baik saya dan membutuh karakter saya dilingkungan saya pada khusus nya ,mohon untuk pihak PLN bertindak tegas dalam hal ini” lanjut AS.(Asmui)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60