Tanggapan Ombudsman Terkait Iuran PHBN di SMPN1 Linggo Sari Baganti : Pentingnya Pertanggungjawaban dan Transparansi

banner 468x60

Pessel || Polemik iuran pada penyelenggara satuan pendidikan acap kali terjadi antara pihak sekolah dan wali murid, minimnya informasi dan sosialisasi baik dari dinas atau pun pihak sekolah menjadi gonjang-ganjing yang tidak pernah putus yang akhirnya bisa merusak pada kualitas kegiatan pendidikan itu sendiri akibat menurunnya kepercayaan.

Hal ini menjadi perhatian serius dari Ombudsman Sumbar yang menanggapi langsung bahwasanya penyelenggaraan pendidikan kita memang masih ditopang dari sumbangan agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik dan generasi negeri ini tetap mendapatkan pendidikan dengan semestinya.

Terkait iuran dalam penyelenggara di satuan pendidikan itu harus bersifat partisipatif, tidak mengikat dan tidak memaksa, tidak ada sanksi, transparan dan harus ada pertanggungjawaban setelahnya. Apabila hal itu dilanggar, itu sudah bisa disebut dengan pungutan liar (pungli).

Adel Wahidi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar pun berpesan agar setiap instansi mana pun harus berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan keuangan, termasuk sekolah. Jangan sampai niatnya mencari sumbangan berujung pada pelanggaran hukum.

Menanggapi iuran PHBN di SMPN1 Linggo Sari Baganti, Ombudsman Sumbar sangat disayangkan karena dari surat edaran yang diterbitkan pihak kecamatan telah ditetapkan 4 ribu kemudian pihak sekolah meminta kepada siswa 6 ribu, hal itu jelas tidak ada transparansi sama sekali, ditambah dengan tidak diketahui oleh pihak komite dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban setelahnya, itu harus jelas.

“Sumbangan itu harus bersifat partisipatif, tidak memaksa dan tidak ada sanksi” Jelas Kepala Ombudsman Sumbar ketika diwawancara melalui sambungan telfon.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan iuran itu tidak bersifat wajib dan mengikat. Jadi, apa pun yang namanya sumbangan yang dikenakan sanksi dan diwajibkan itu bukan lagi iuran tetapi kewajiban dan iuran itu terlebih dahulu harus dikomunikasikan, dalam hal ini pihak sekolah mengkomunikasikan dengan berbagai pihak termasuk orang tua siswa melalui komite.

“Jangan sampai iuran berubah menjadi pungutan liar dan itu sangat disayangkan sekali. Apalagi tidak ada kejelasan sebelumnya apakah iuran itu 4 ribu atau 6 ribu dan pertanggungjawabannya seperti apa. Itu menjadi pertanyaan”. Ujarnya lagi.

Keterlibatan seluruh pihak dalam hal kemajuan pendidikan adalah kewajiban bersama namun tentu pengelolaan menjadi secara tepat, transparan dan penuh tanggung jawab adalah hal paling utama.

Satuan Pendidikan adalah gerbang masa depan yang tidak saja proses belajar mengajar di dalamnya tetapi juga profesional serta etika didik pun harus tetap menjadi acuan.

Adek Wahidu pun berpesan kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada Ombudsman setiap pelanggaran hukum yang terjadi sekecil apa pun agar proses layanan terhadap masyarakat berjalan semestinya.

Liputan : Sulthan Indra

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60