*Mandailing Natal, andalasrayanews com* . – Kondisi Air Sungai Batang Natal kian hari kian Tercemar, warna air sungai kecoklatan bercampur lumpur, namun pemandangan seperti itu, Mata Kepolisian terkesan “TUTUP MATA”, biar sajalah beroperasi terus, yang penting “setoran” ( Uang Payung) jangan berhenti, nanti kalau sudah Ribut warga merasa RESAH, baru dilakukan Penertiban, itulah mungkin yang berada dibenak otak Pihak Kepolisian, buktinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Sempadan Sungai Batang Natal, begitu juga di Anak Sungai Batang Natal seperti DAS Sungai Sisoma Lokasi Lubuk Barangan, Sungai Parlampungan (Lokasi Jambur Torop), dan di DAS Sungai Simanguntong masih terus beroperasi, efeknya Air Sungai tiap hari semakin Kotor dan/atau tercemar tegas M. Nasution (47) Wartawan SATYA BHAKTI di Linggabayu kamis (18/09-2025).
Pantauan sejumlah wartawan dari beberapa Media Cetak dan Online terbitan Jakarta dan Daerah yang tergabung di dalam ALIANSI PERS , mengatakan bahwa Bobroknya Penegakan hukum TERKAIT Pelanggaran pasal 158 tentang PETI (Penambangan Tanpa Izin) adalah ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang isinya mempidanakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, itu tidak dijalankan oleh pihak Aparah penegak Hukum, buktinya hanya sekitar 200 meter dari kantor Kapolsek Batang Natal di Desa Ampung Padang di Lokasi seberang Jembatan Gantung Desa Ampung Padang terlihat jelas dari Jalan Raya Lintas Panyabungan menuju Natal BEROPERASI TERUS, Alat Berat (Excavator) Merek HITACHI baik siang dan malam dibiarkan Kapolsek Batang Natal dan Kapolres Mandailing Natal, Terang *Suardi Nasution* .
Lebih lanjut disampaikan, “Apakah Pihak Kapolda Sumut tidak tahu Tindak Pidana Pencemaran Air Sungai Batang Natal ini ? , saya kira sudah tahu, karena Puluhan Media Cetak maupun Online telah mempublikasikan masalah Kasus Pencemaran Air Sungai Batang Natal ini ? , sehingga *Masyarakat di 3 (tiga ) Kecamatan* di lintasan Sungai Batang Natal mulai dari Desa Sipogu, Ampung Padang, Muara Soma, Ampung Siala, jambur baru, Desa Parlampungan, dan Desa Rantobi ( Kec. Batang Natal ), Dusun Sigala-gala, Kel. Simpanggambir, Desa Garingging, Lancat, dan Desa Tapus (Kec. Lingga Bayu), seterusnya Desa Perbatasan hingga ke Pusat Kota natal ( Kec. Natal) Baku mutu air sungai Batang Natal TELAH BTERCEMAR bercampur Lumpur, akibatnya Ibu Rumah tangga pun *tidak bisa mempergunakan air Sungai Batang Natal untuk mencuci pakaian Putih anak sekolah, konon lagi mandi di Sungai,* Tutur *Suardi.*
Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor Polsek Batang Natal di Muarasoma, Kab. Mandailing Natal untuk mengkonfirmasi tentang “Kian Hari Kian Maraknya Tambang Emas Tanpa Izin di Wilayah Polsek Batang Natal”, maka Kapolsek AKP Hendra Siahaan selaku Kapolsek Batang Natal tidak berada di tempat, Pak Brigpol. Ridwan mengatakan langsung saja pak berkomunikasi dengan Kanit Reskrim, namun kanitnya tidak Nampak, sehingga sejumlah wartawan meminta No. WA Pak Kanit, maka Pak Hendra tidak berani memberikan, nanti kita disalahkan, terang Ridwan pada Wartawan di Ruang kantor Polsek tersebut.
Makna “Polri Untuk Masyarakat” adalah komitmen Polri untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum demi menciptakan keamanan dan ketertiban. Ini berarti Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Parahnya lagi, kejadian barusan terjadi, ada 2 (dua) orang Anak Perempuan yakni : S siswi Kelas 2 dan putri Sahril berinisial R siswi kelas 3 Siswa SD Negeri 269 Rantobi saat berada di Lubuk Panjang yang meninggal dunia di Lokasi Bekas Kerukan Alat Berat (Excavator) milik Miswar (48) yang berlokasi di DAS Sungai Batang Natal, Dusun Rantobi, Kecamatan Batang Natal sekira pukul 13.00 Wib siang hari kamis (29/05/2025), yang mana kedua anak perempuan tersebut mandi di Bekas Kerukan Alat Berat (Excavator) merek ZOOMLION rentalan Miswar (48) Warga Dusun Rantobi, namun setelah kecarian kedua orang tua anak tersebut, maka sekira pukul 17.00 Wib kedua anak tersebut sudah meninggal dunia di Lubang/bekas kerukan Alat Berat MISWAR tanpa Izin tersebut, terang Masyarakat yang tidak mau disebut namanya di Media ini.
Setelah kejadian Korban Kematian 2 siswi tersebut kamis (29 Mei 2025) di Bekas kerukan Alat Berat MISWAR Untuk Tambang Emas Ilegal, Pihak Polsek Batang Natal, langsung datang terjun ke Lokasi dan membuat Polisi Line di TKP, dan mengunjungi Rumah Duka, Namun Pelaku PETI di Rantobi yang bernama Miswar TIDAK DIPROSES HUKUM oleh Kapolsek Batang Natal !!!, Ada Apa Dibalik Kasus kematian 2 Anak di Rantobi, Media terus menggiring kasus ini ke Kapolri dan Presiden Prabowo di Jakarta, Mungkin Hukum bisa dipermainkan di Wilayah Hukum Kabupaten Mandailing Natal, terang sejumlah Warga di Rantobi.
Apakah Makna Polri Untuk Masyarakat berlaku di Dusun Rantobi, Kec. Batang Natal terkait dengan Meninggalnya 2 (dua) siswi SD Negeri 269 Rantobi meninggal di Bekas Kerukan Tambang Emas Tanpa Izin yang diduga kuat pelakunya adalah Miswar bisa diterapkan, Oh… ternyata sampai hari ini (berita diturunkan) Miswar masih berkeliaran dan TAK TERSENTUH HUKUM. Inikah yang dimaksud PENEGAKAN HUKUM ?, Cetus masyarakat kepada sejumlah Wartawan di Muarasoma minggu lalu.
Walaupun Saipullah Nasution Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) tertanggal 17 April 2026 dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, Dan surat dimaksud ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan, akan tetapi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, TETAP SAJA BEROPERASI. Ini artinya “ *UANG“, LEBIH TINGGI NILAINYA DARI PADA 2 NYAWA SISWI SD NEGERI 269 RANTOBI MELAYANG.*
Melihat Kondisi Rusaknya Lingkungan Hidup dan Air Sungai Batang Natal telah tercemar akibat Pengkerukan di Daerah Aliran Sungai Batang Natal dengan Alat Berat/ *Excavator Merek ZOOMLION* diduga rentalan “M” di Lubuk Panjang Hilir Jembatan Gantung Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kec. Batang Natal, Sumatera Utara, maka Aliansi PERS Tabagsel berkolaborasi dengan LSM melaporkan “M” ke Kapolres Mandailing Natal tanggal 22 Mei 2025 dengan Nomor Surat : 045/APT-Masy/DUMAS/V/2025 dan Melaporkan KASUS PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP ke KEMENTERIAN KLHK RI di Jakarta, terang Maruba Hasibuan ( LSM KPK), didampingi rekannya U. Nauli H, SH.(Majalah SATYA BHAKTI) dan N.Siregar (Tabloid MITRA POLDASU) di Panyabungan Senin (2/6/2025).
*Miswar* (48) sedang di depan rumahnya sambil menutup beberapa BBM Bio Solar (bersubsidi) yang diduga kuat ILEGAL tanpa BARCODE yang berasal dari SPBU 16.229.524 di Tombang Garabak (Dusun Simarrobu, Desa Rantobi), mengatakan bahwa BBM Bio Solar Bersubsidi ini akan kita ibawa ke Lokasi PT. S3 di Singkuang. Nah… Terkait dengan kegiatan Tambang Emas dengan memakai Alat berat di Lokasi Lubuk Panjang (Hilir Rambin) di Dusun Rantobi DAS Sungai Batang Natal, itu untuk membantu masyarakat. Yah… kalau ditutup, yah…. Sudah, DITUTUP SAJA, tegas Miswar dengan jawaban Lantang pada sejumlah PERS di rumahnya minggu lalu.
Di lain waktu Miswar pernah menyampaikan kepada Siswandi Aktifis LSM dan Insan Pers di Natal, mengatakan Bahwa Saya tahu saya sudah dilaporkan ke Polisi Madina di Panyabungan, namun saya tidak mau MENGHADIRINYA, karena PETI yang lain pun tidak ditangkap dan diproses hukum,terang *Siswandi* pada *andalasrayanews com* .
Pak kanit Tipidter Reskrim Polres Mandailing Natal, menegaskan bahwa Laporan DUMAS PETI berinisial “M” sudah kita panggil dua kali, dan kita akan panggil lagi yang ke tiga, terang Pak Pane. ( *Uba Nauli Hasibuan* .).










