Kejari Pasbar Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan RS Pratama Ujung Gading Tahun 2018

banner 468x60

Pasaman Barat, ARN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) Sumatra Barat (Sumbar) , menetapkan EMN dan TSY sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Ujung Gading Tahun 2018, Kamis (22/5/2025).

Dalam keterangan pers rilis Kepala Seksi Intelijen Mas Benny Mika Dorma Saragih SH.MH, menyatakan tersangka EMN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Rumah Sakit Pratama Ujung Gading, sementara itu tersangka TSY merupakan korporasi dari PT. Total Persada, sebagai pelaksana kegiatan

Saat pelaksanaan Pembangunan RSUD Pratama tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang menyebabkan penurunan pada Blok A, B dan C, dan bangunan Blok C.

Sehingga pada Bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.

Setelah sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) yang diperkirakan negra mengalami kerugian sebesar Rp. 6.3 Miliar.

Kemudian setelah Tersangka EMN dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama dua puluh hari kedepan.

Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Win)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60