Pemusnahan Barang Bukti dan Inovasi :Kejari Bukittinggi Resmikan Lapau Rancak Berbadan Hukum

banner 468x60

 

 

ARN, Bukittinggi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan dua giat sekaligus di halaman kantor Kejari Bukittinggi, Rabu (16/4). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Bukittinggi, Stakeholder, Kapolres, BPOM, Ketua Pengadilan Negeri, KPKNL, BKSDA dan BNN Payakumbuh.

 

Djamaluddin, S.H., M.H. menyampaikan, dua kegiatan hari ini adalah bukan saja sebagai bentuk tugas tetapi juga ada inovasi kerja sebagai kewenangan Kejari sesuai dengan peraturan Jaksa Agung, bahwasanya Kejari boleh menjual barang sitaan negara di bawah harga Rp. 35.000.000 dan semua itu dilakukan secara transparan di medsos Kejari Bukittinggi agar semua bisa memantau secara langsung barang-barang apa saja yang bisa dijual berdasaekan putusan pengadilan dan semua itu akan dilaporkan kepada negara.

 

“Alhamdulillah, hari kita bisa melakukan kegiatan secara bersamaan dengan lancar yaitu pertama kita sudah melakukan peresmian Lapau Rancak dan barusan ini kita melakukan kegiatan kedua pemusnahan barang bukti, mulai dari narkotika, kulit hewan dilindungi, obat-obatan dan kosmetik juga barang sitaan lainnya dalam kasus pidana umum biasa. Terimakasih kepada segenap pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan dan inovasi ini dan penegakan hukum di wilayah Bukittinggi. Untuk tahun ini, kita baru pertama melakukan pemusnahan barang bukti”. Ucap Kepala Kejari Bukittinggi.

 

Terpisah, Wakil Walikota Ibnu Asis Bukittinggi menyampaikan bentuk dukungan penuh kepada kerja dan tugas Kejari khususnya dalam keterlibatan memberantas narkotika.

 

“Kita atas nama pemerintahan kota Bukittinggi sangat apresiasi kepada jajaran Kejari Bukittinggi yang telah bekerja dengan transparan dalam penegakan hukum di wilayah Bukittinggi dan khususnya kegiatan pemusnahan barang bukti seperti narkoba, ini memang harus menjadi perhatian khusus kita bersama agar wilayah Bukittinggi tidak tercemar dengan kehadiran barang haram tersebut. Hal ini kita sambut baik dengan nantinya kita akan membuatkan perda terkait penyalah gunaan narkotika ini di wilayah kota Bukittinggi”. Tegas Wakil Walikota.

 

Terlihat barang bukti yang dimusnahkan ada dua macam narkotika berupa ganja seberat 9 kilo lebih dan sabu sebanyak 400 gram, selain itu juga terlihat kulit hewan dilindungi seperti kulit trenggiling dan juga beberapa pakaian bekas hasil sitaan dalam kasus pidana umum.

 

Liputan : Sulthan Indra

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60