ARN, Bukittinggi– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Kepala Cabang Samsat Bukittinggi tertanggal 16 April 2025 berinisial BH yang sebelumnya juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) beberapa kali.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah kami berikan surat peringatan pada tanggal 12 Juni 2024, SP kedua 17 Februari 2025 dan SP tiga 16 April 2025 langsung surat pemutusan hubungan kerja (PHK).” ujar Zawil Marzuki Kepala Cabang Samsat Bukittinggi.
Oknum yang bersangkutan sebelumnya statusnya Pegawai Harian Lepas (PHL) bertugas sebagai sopir mobil Samsat keliling di kantor cabang Bukittinggi, siduga oknum tersebut melakukan penggelapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan mutasi kendaraan wajib pajak kendaraan.
“Kita tidak ada lagi toleransi terhadap oknum yang melakukan pungli, itu sudah merusak citra baik.” tegas Zawil Murzaki.
Muzaki berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting dan tidak ada lagi oknum lain melakukan pelanggaran memalukan dan tidak bertindak semena-mena dalam melayani masyarakat.
Liputan : Sulthan Indra.