ARN, Bukittinggi– Banyaknya tumpukan sampah di beberapa titik di kota Bukittinggi menjadi pemandangan menyeramkan untuk sekelas penyebutan kota wisata. Hal ini terpantau bahkan oleh Andalas Raya News, Selasa (27/1).
Khususnya di seputaran pasar Aur Kuning, dua lokasi tumpukan sampah yang menggunung di antaranya di pintu keluar terminal dan di dekat gerbang pedagang bahan kain di bawah fly over. Pasar Aur Kuning sendiri sejak lama menjadi pusat transaksi muali dari tekstil hingga kebutuhan dasar masyarakat– tempat pedagag luar berbelanja memenuhi kenutuhan dagang di daerah. Andalas Raya News mencoba mencari informasi terkait pengolaham sampah ini kepada kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aldiasnur melalui pesan WhatsApp namun sudah 2 hari ini belum ada tanggapan sama sekali.
Hal ini menjadi sangat miris ketika Bukittinggi digadang-gadang sebagai kota wisata, ditambah lagi dengan perjuangan Pemko Bukittinggi yang sedang mengajukan Bukittinggi sebagai kota perjuangan. Namun, tentu akan menjadi penghalan bagi Bukittinggi itu sendiri jika persoalan sampah tidak tuntas.
Pengolahan sampah dalam tata kelola ruang kota merupakan elemen krusial perencanaan kota berkelanjutan (sustainable city) untuk mencegah pencemaran lingkungan, mengoptimalkan guna lahan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tata kelola ini mengintegrasikan sarana fisik, sistem pengangkutan, dan lokasi akhir (TPA/TPST) ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ini menjadi tandatanya bagi sebagian besar masyarakat. Baik masyarakat Bukittinggi maupun pengunjung– tempat pembuangan akhir sampah dari Bukittinggi sendiri selama ini memang masih sewa lahan di beberapa kota, di antaranya Payakumbuh dan Padang namun terkait perpanjangan sewa laham pembuangan akhir sampah itu hingga hari ini belum ada kepastian yang jelas. Jika mengacu kepada tata kelola ruang kota, maka Bukittinggi sepertinya sulit untuk bisa mendapatkan pengunjung yang memberi kesan nyaman ketika berada di Bukittinggi apabila persoalan sampah ini tidak juga tuntas, terlebih sebagian PAD kota Bukittinggi didapat dari grafik jumlah pengunjung yang masuk ke Bukittinggi.
Pengolahan sampah dalam tata kelola ruang kota di Indonesia sendiri diatur secara ketat dalam kerangka hukum yang mengintegrasikan pengurangan sampah dari sumbernya, penanganan, hingga pemrosesan akhir. Dasar Hukum Utama
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Mewajibkan pemerintah daerah mengelola sampah dengan pendekatan reduce, reuse, recycle (3R) dan menetapkan larangan open dumping (pembuangan terbuka).
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Menetapkan bahwa rencana tata ruang wilayah harus memuat penyediaan jaringan prasarana, termasuk infrastruktur pengelolaan sampah. PP No. 81 Tahun 2012 : Mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, termasuk kewajiban penyediaan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan permukiman, komersial, dan industri.
PP No. 27 Tahun 2020: Mengatur teknis penanganan sampah spesifik (B3, puing, bencana). Mengatur penanganan sampah yang memerlukan pendekatan khusus karena karakteristik atau volumenya.
Pengolahan Sampah dalam Tata Ruang Kota :
Tata kelola ruang kota (RTRW/RDTR) wajib menyediakan zonasi untuk fasilitas pengolahan sampah : Kewajiban Fasilitas Pemilahan : Pasal 13 UU 18/2008 mewajibkan pengelola kawasan permukiman, komersial, dan fasilitas sosial menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Lokasi TPS/TPST : Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) harus mudah dijangkau dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA): UU 18/2008 melarang open dumping dan mengarahkan pada sanitary landfill atau controlled landfill yang diatur dalam rencana pemanfaatan ruang
Jika ditelisik dari dasar hukum di atas, Bukittinggi harusnya memiliki tempat pengolahan itu sendiri– tidak saja sebagai tempat pembuangan akhir tetapi juga bisa dijadikan sebagai produksi olahan sampah yang memiliki nilai.
Menarik agaknya untuk kita tunggu tindak lanjut dari sampah menggunung yang menghiasi kota Bukittinggi sebagai kota wisata.
Liputan : Sulthan Indra










