BATAHAN, Andalas Raya News | Koperasi Telaga Tujuh (KUD ) melalui kuasa hukumnya Subur Siregar, SH, resmi melaporkan Akun Facebook Dahlan Siregar(DS) ke Polres Mandailing Natal, dengan nomor LP/B/271/IX/2014/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2024.
Laporan tersebut berdasarkan unggahan dari akun Facebook DS yang sudah mencemarkan nama baik KUD Telaga Tujuh dengan tudingan pihak KUD menyelewengkan dana SHP anggota Koperasi.
Subur Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, katanya pelaporan akun Facebook Dahlan Siregar tesebut terkait dugaan pencamaran nama baik dari pihak koperasi sebagaimana diatur dalam perundang – undangan Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan dalam pasal 310, dan atau pasal 27 undang-undangan Nomor 11 Tahun 2008.
“Selaku kuasa hukum KUD Telaga Tujuh, hari ini kita resmi melaporkan akun Facebook atas nama DS ke Polres Madina terkait unggahannya di akun media sosialnya (Fb),yang menuduh secara langsung Koperasi Telaga Tujuh menyelewengkan dana pelasma atau SHP anggota koperasi dan alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik, ” kata Subur ketika dikonfirmasi di Polres Madina, Selasa (24/9/2024).
Subur juga menyatakan bahwa unggahan video DS yang berdurasi 45 menit itu terjadi di jalan menuju pelasma PKS di Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina pada 21 September 2024, sekira pukul 14:00 Wib.
Dimana video tersebut tentang perdebatan antara anggota koperasi Telaga Tujuh dengan masyarakat. Kemudian terlapor membuat kata -kata di unggahan videonya dan memfostingnya di Fb yang menyudutkan pihak koperasi menuduh telah menyelewengkan dana hasil pelasma anggota koperasi.
“Laporan ini akan tetap kita pantau dan berkoordinasi dengan penyidik untuk memproses laporan kita ini sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam penjelasannya Subur mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak seperti itu faktanya sebenarnya.
“Koperasi Telaga Tujuh menahan SHP anggotanya bukan tanpa sebab, penahanan tersebut disebabkan oleh lahan cadangan koperasi Telaga Tujuh yang belum tergarap saat ini digarap oleh beberapa oknum anggota KUD dan penahanan itu dilakukan sebelum lahan tersebut dikembalikan ke pihak koperasi, kalau dikembalikan SHP yang tertahan akan dikembalikan secara utuh dan hal itu sudah ada yang kita lakukan kepada sembilan orang yang mengembalikan lahan tersebut” , papar Subur.
“Jadi sepanjang lahan (cadangan) tersebut tidak dikembalikan maka koperasi Telaga Tujuh berhak menahan SHP yang bersangkutan. Hal ini pun juga kita sudah ajukan secara perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, yang mana amar putusannya bahwa tindakan dari koperasi Telaga Tujuh menahan SHP anggota yang menggarap lahan cadangan koperasi Telaga Tujuh itu adalah dibenarkan oleh hukum, sepanjang lahan cadangan yang digarapnya tersebut belum dikembalikan, ” bebernya.
Dia pun menerangkan, apabila lahan cadangan yang digarap tersebut dikembalikan maka koperasi Telaga Tujuh siap menyalurkan SHP milik anggotanya tersebut”, tambahnya.
“Makanya dasar dari koperasi Telaga Tujuh menahan SHP tersebut karena anggota koperasi yang bersangkutan masih menggarap lahan tersebut dan belum mengembalikannya ke koperasi sehingga pihak koperasi melakukan penahanan SHP anggota yang bersangkutan, ” Tutupnya.
(Tim)