andalasrayanwews.com||
Polresta Barelang – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar konferensi pers ungkap pelaku penggelapan BPKB Mobil yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, S.H. bertempat di Mapolsek Batam Kota. Rabu (07/06/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial AM (24 Tahun) yang di tangkap pada tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib di Rumah Makan di Ruko Niaga Mas Kel. Belian Kec. Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari sabtu tangal 18 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib, korban W (30 Tahun) bertemu dengan Pelaku AM di rumah makan milik korban yang berada di Fresh Beer Batam Kota dan karena korban sudah kenal sebelumnya dengan pelaku yang pernah buka bazar ramadhan tahun 2022 di polux habibie, maka korban bertanya kepada pelaku apa saja kegiatannya dan terlapor menjelaskan kepada korban saat ini bekerja hanya sebagai jasa konsultansi pajak.
Kemudian Korban meminta tolong bagaimana cara mengurus pajak kendaraannya yang sudah mati dan harus di balik nama, lalu pelaku bersedia membantu dengan alasan ada temannya yang akan membantu mengurus pajak kendaraan milik korban. Kemudian pelaku mengecek dari hp nya biaya yang harus dikeluarkan oleh korban untuk pengurusan pajak FTZ kendaraan terlebih dahulu sebesar Rp.12.751,889 dan korbanpun percaya, dan langsung melakukan transfer ke rekening milik pelaku.
Lalu Pelaku kembali meminta uang kepada korban untuk biaya balik nama kendaraan sebesar Rp.3.750.000 dan korban kembali mentransfer ke kerekening pelaku pada tanggal 28 maret 2023 serta memberikan BPKB asli kendaraan yang akan diurus.
Kemudian pelaku membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangan oleh korban dan pelaku, setelah itu pada tanggal 13 April 2023 korban mengecek pajak FTZ kendaraanya dikantor pajak belum terdaftar pelunasan pembayaran lalu akhirnya pelaku mengakui kepada korban bahwa BPKB asli milik pelapor tanpa ijin telah di gadai di juragan gadai botania sebesar Rp.20.000.000. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.501.889 serta BPKB Mobil yang sudah di gadaikan, kemudian korban melapor ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 05 Mei 2023, Opsnal Polsek Batam Kota melakukan rangkaian penyelidikan dan setelah mempunyai dua alat bukti maka terlapor langsung dilakukan penangkapan di Rumah Makan dekat Ruko Niaga Mas Kel. Belian Kec. Batam Kota, sekira pukul 13.00 wib dan saat terlapor dilakukan penangkapan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan hasil dari penggelapan tersebut di pergunakan untuk kebutuhan sendiri dan BPKB asli milik korban tanpa ijin di gadai ke juragan gadai untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000.000.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 372 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia.
(Albab)