Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Pengurus PKP RI, Di Polres Padang Sidempuan Terkesan Lambat

banner 468x60

 

Padang Sidempuan, andalasrayanews.com
Tim Kuasa Hukum H. Ahmad Faisal Siregar selaku korban Dugaan Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh Pengurus Koperasi PKP RI yang berkantor di Jalan kenanga, Kota Padang Sidempuan dalam Konfersi Pers Rabu (18/01-2023) di Depan UMTS Kota Padang Sidempuan, menyatakan bahwa Pihak Penyidik dan Penyidik pembantu Polres Tapsel diduga “Lambat” memberikan Penetapan Tersangka kepada terhadap Oknum Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang berinisial Z.F.Mtd ( Ketua), Hj. N H Hrp ( Sekretaris) dan M selaku Bendahara PKP RI , padahal persyaratan untuk penetapan Status tersangka sudah cukup bukti, terang Adi Guna Prawira, SH, MH didampingi Maysarah Siregar, SH., Miswarsyah Harahap, SH dan Mucshi Wali Ilman, SH.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dilihat dari fakta – fakta penyidikan dari Kami Tim Kuasa Hukum AF. Siregar mendesak Kapolres Kota Padang Sidempuan dalam Penegakan Hukum agar memerintahkan penyidik dan Penyidik Pembanti untuk Menetapkan Status Tersangka oknum pengurus Pusat PKP-RI Kota Padang Sidempuan yang telah memenuhi Unsur pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), Pasal 184 ayat 1 dan Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2009 pasal 66 ayat 2 KUHAP tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai Negara Hukumdi NKRI ini, “ Bahwa sebagai warga negara Indonesia khususnya para Penegak Hukum yangprofesional kiranya berfikir dan bertindak bijak serta percaya bahwa hukum masih berlaku di negara ini”.
Sementara itu Laporan kasus ini sudah diawali pada bulan September 2022 yang lalu, artinya sudah 4 (empat) bulan dengan LP Nomor : LP/347/IX/2022 SU/PSP tanggal 22 September 2022 yang sedang menangani Dugaan kasus Tindak Pidana penggelapan Dana Simpanan Pokok “Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) PKP RI) di Kepolisian Resort Kota Padang Sidempuan sesuai dengan pasal 374 KUHPidana yang sudah memperoleh Bukti Yang Cukup berdasarkan pasal 17 KUHAP dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 pasal 66 ayat 2 tentang pengawsan dan pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI kepada Oknum PKP RI Kota Padang Sidempuan, imbuhnya.
Maysarah Siregar, SH salah satu Kuasa Hukum H. A.F. SIREGAR telah mengkonfirmasi kepada pihak penyidik maupun Penyidik Pembantu di Mapolres Kota Padang Sidempuan, kenapa Lambat untuk Penetapan Status Tersangka kepada Oknum Pengurus PKP RI terkait Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Jo Penipuan, namun jawaban Penyidik selalu membuat alasan tidak tepat yang terkesan mengulur-ulur waktu, terang Masysarah pada andalasrayanews.
Kemudian ditambahkan bahwa Jumlah Simpanan deposito (alm) H. Hasbullah Siregar di PKP RI tersebut sebesar Rp. 3.722.000.000,- dan jumlah jasa bunga yang harus dibayarkan Koperasi dimaksud yakni Rp.46.338000,- per satu bulan, namun sejak April 2019 jasa/bunga dari deposito TIDAK PERNAH dikeluarkan oleh Koperasi tersebut. Oleh karena tidak dikeluarkan oleh Pihak Koperasi, maka Klien kami ingin menarik simpanan deposito ayah H. Ahmad Faisal Siregar yakni : ( Alm) H. Hasbullah Siregar, akan tetapi Pihak Koperasi tidak bisa memberikan simpanan deposito yang dimaksud dengan dalih bahwa uangnya telah menyebar atau dipinjam kepada anggota Koperasi lainnya, jelas Maysarah pada andalasrayanews.
Lain lagi dengan korban yang lain dari PKP RI yakni Hj. Timaida Harahap dengan deposito sebesar Rp.2.776.500.000,- yang seharusnya setiap bulan menerima jasa/bunga seposito sebesar Rp.35.775.000,-, namun yang diterima sejak bulan Agustus 2022 hanya menerima Rp. 4 jutaan lebih, ini artinya Pengelolaan PKP RI tidak transfaran kepada nasabah, jelas Maysarah. ( U. Nauli Hsb ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60