Tapsel, andalasrayanews.com
PT. Angincourt Resources ( PT. AR ) yang bergerak di bidang Pertambangan dan Produsen Emas dan Perak yang berdiri sejak 14 April 1997 yang berkantor pusat di Pondok Indah Office Tower 2, 12 th Floor, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA. Jakarta (12310 Indonesian telp. 021-7592 2808 minggu lalu Selasa (10/01-2023) persis di Wilayah kerja di Dusun Adian Nasonang, Desa Sihuik-kuik, Kec. Angkola Selatan, Sumatera Utara di Unjuk Rasa ( Demo) oleh Masyarakat Adat Kekuriaan / Kedewanan Negeri Losung Batu, pasalnya perusahaan PT. AR dimaksud diduga kuat belum berkoordinasi Alas Hak/Perizinan kepada pihak Kekuarian/ Kedwanan Losung Batu, jelas disebut oleh Raja Losung Batu ( Asalsalah Harahap, ST. Pada awak media di Lokasi PT. AR di Dusun Aek Batu Mas.
Berlatar belakang garis keturunan Raja Adat Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu menggelar aksi unjuk rasa ke bascamp PT.AR berlokasi di Dusun Aek Batu Mas, Adian Nasonang Desa Sihuik-huik Kecamatan Angkola Selatan Tapanuli selatan, Sumatera Utara, Selasa (10/01/2023).
Dikomandoi Asalsah Harahap, ST puluhan massa pendemo mengatas namakan dari Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu menyampaikan aspirasi. Massa mulai berkumpul sekitar jam 10.00 WIB dan bergerak menuju bascamp, untuk menghindari hal yg tak terduga pihak keamanan melakukan portal di gerbang bascamp PT.AR
Aksi digelar dipalang pintu gerbang tersusun pasukan Sabhara Polres Tapsel. Dalam orasinya Asalsah menyampaikan lima tuntutan. Yakni, meminta penjelasan PT.AR terkait tanah ulayat Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Meminta PT AR untuk menghentikan semua kegiatan operasional Tambang Emas oleh PT AR di Lokasi Tanah Adat/ Tanah Ulayat Kekuriaan / Kedewanan Negeri Losung Batu yang berlokasi di Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan dengan alasan karena TIDAK ADA KOMUNIKASI dengan Masyarakat Hukum Adat ( MHA ) Losung Batu.
Lebih lanjut disampaikan dalam orasinya bahwa setelah ada Komunikasi dengan masyarakat Adat kedewanan Negeri Losung Batu, maka PT. AR agar memberdayakan Masyarakat Hukum Adat ( MHA ) Kekuriaan/Kedwanan Negeri Losung Batu.
Sementara itu penjelasan dari PT AR terkait adanya ganti rugi lahan atau apapun bentuknya harus melalui Kekurian/Kedewanan Negeri Losung Batu. Informasi dari PT.AR bahwa mereka sudah memverifikasi lahan bersama pemilik lahan yang dibenarkan oleh Kepala Desa Sihuik-huik, dan selanjutnya Penjelasan PT.AR sudah mengantongi Izin pinjam pakai dari kecamatan ,tapi harus memverifikasi lahan jika sudah memberitahukan kepada masyarakat setempat.
Di dalam Musyawarah antara PT. AR dengan 3 orang yang mewakili dari Masyarakat Hukum Adat, maka PT. AR menghubungi Uba Pasaribu sebagai Kepala Desa Sihuik huik agar memberi penjelasan di Forum dimaksud, namun Kades tidak datang.
Setelah melakukan dialog, massa pendemo dipersilakan masuk dengan menghunjuk 3 orang perwakilan untuk bermusyawarah setelah mendapat izin dari perwakilan PT.AR yang disampaikan Kasat Sabhara Harun Manurung SH.
Musyawarah berlanjut sekitar 2 jam dan akhirnya mendapat penyelesaian, PT.AR menyetujui tuntutan dengan jawaban akan disampaikan ke pimpinan PT.AR untuk mendapatkan hasil sempurna dari aksi damai Kekurian/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Hadir dari kepolisian Polres Tapsel. Kasat Intel Polres Bpk.Sibutar-butar. Lapor Angkola selatan Ahmad Nasution perwakilan PT.AR, Ibu Siti Nasution (Publik Realition), Irham Pasaribu (publik realition exsternal), Tomi (security). Sekira pukul pukul 15.00 wib, massa pendemo bubar dengan tertib. (U.Nauli Hsb.).