Pasbar, andalasrayanews com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat dinilai lamban pengusulan/ penerbitkan surat keputusan (SK) ratusan guru atau tenaga pengajar yang dinyatakan lulus atau diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Pasbar.
Tak ayal tanpa adanya SK menyebabkan terkendalanya penerimaan gaji atau honorium yang mustinya diterima setiap bulan sebagai pendidik pencerdasan anak bangsa itu, hingga sekarang belum ada kejelasan anggaran yang musti digelontorkan dari APBD Pasbar.
Menanggapi permasalah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Gabungan Komisi dalam rangka mediasi audensi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin 13 Juni 2022.
Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto menyampaikan, rapat gabungan komisi tersebut dijadwalkan berdasarkan surat masuk ke DPRD Pasamam Barat pada bulan lalu.
“Hari ini, Komisi I, II, III dan IV hadir untuk melakukan mediasi audensi bersama perwakilan guru yang sudah lulus sebagai P3K, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, tentang tindak lanjut dari P3K yang belum mendapatkan SK,” katanya.
Disampaikan, DPRD Pasaman Barat akan terus mendorong dinas terkait agar SK para P3K yang sudah lulus seleksi tersebut bisa segera diterbitkan.
“Terkait tentang anggaran, kami DPRD bersama pemerintah daerah akan mendiskusikan bersama. Jika nanti SK dari P3K ini keluar, harapan kita hak-hak mereka bisa kita tunaikan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 845 guru di Pasamam Barat sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi. Namun setelah dinyatakan lulus pada tahap pertama pada bulan Septembet dan tahap dua bulan Desember tahun 2021 lalu, hingga hari ini SK pengangkatan mereka masih belun jelas kelanjutannya.Salah seorang guru yang lulus sebagai P3K Sukirman menyampaikan, mereka hari ini mengadukan nasip dan keluh-kesah mereka kepada DPRD Pasaman Barat, dengan harapan SK pengangkatan mereka sebagai P3K bisa segera keluar.Kami sudah menunggu lama. Setelah lulus seleksi kami juga menunggu. Mirisnya beberapa dari kami juga ada yang sudah di PHK dari tempat mereka bekerja, karena mereka lulus sebagai P3K. Tidak hanya itu, sampai hari ini, tiga orang dari kami juga sudah meninggal dunia, sementara harapan terbesar yang ditunggu-tunggu masih belum jelas kelanjutannya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.Curhatan senada guru lainnnya juga disampaikan kepada anggota DPRD, bahwasanya ada diantara guru yang usianya tua 6 lagi sudah masa pensiun. Sementara belum pernah menerima honor sebagai guru dengan status P3K. Jikalau nantinya SK terbit tidak bisa dijadikan bahan pengusulan insentif honor pensiun, karena P3K tidak sama dengan ASN yang punya hak honor pensiunan. Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Pasaman Barat Asrul menyampaikam, pengusulan penerbitan SK P3K tersebut sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sampai saat ini belum mendapat persetujuan.Usulan kita belum mendapat persetujuan dari BKN,karena pengajuan kita bulan juli, sesuai regulasi yang ada pengusulan di bulan Juli. Saat ini BKN sedang melakukan ferivikasi data teman-teman kita yang lulus P3K ini, dan sudah ada beberapa yang di ACC,” katanya.Disampaikan, di bulan Juni ini akan kembali dilakukan pengusulan, diharapkan BKN bisa menerima usulan tersebut dan SK para P3K bisa dikeluarkan.
Salah seorang guru yang lulus sebagai P3K Sukirman menyampaikan, mereka hari ini mengadukan nasip dan keluh-kesah mereka kepada DPRD Pasaman Barat, dengan harapan SK pengangkatan mereka sebagai P3K bisa segera keluar.
“Kami sudah menunggu lama. Setelah lulus seleksi kami juga menunggu. Mirisnya beberapa dari kami juga ada yang sudah di PHK dari tempat mereka bekerja, karena mereka lulus sebagai P3K. Tidak hanya itu, sampai hari ini, tiga orang dari kami juga sudah meninggal dunia, sementara harapan terbesar yang ditunggu-tunggu masih belum jelas kelanjutannya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Curhatan senada guru lainnnya juga disampaikan kepada anggota DPRD, bahwasanya ada diantara guru yang usianya tua 6 lagi sudah masa pensiun. Sementara belum pernah menerima honor sebagai guru dengan status P3K.
Jikalau nantinya SK terbit tidak bisa dijadikan bahan pengusulan insentif honor pensiun, karena P3K tidak sama dengan ASN yang punya hak honor pensiunan.
Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN BKPSDM Pasaman Barat Asrul menyampaikam, pengusulan penerbitan SK P3K tersebut sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sampai saat ini belum mendapat persetujuan.
“Usulan kita belum mendapat persetujuan dari BKN, karena pengajuan kita bulan juli, sesuai regulasi yang ada pengusulan di bulan Juli. Saat ini BKN sedang melakukan ferivikasi data teman-teman kita yang lulus P3K ini, dan sudah ada beberapa yang di ACC,” katanya.
Disampaikan, di bulan Juni ini akan kembali dilakukan pengusulan, diharapkan BKN bisa menerima usulan tersebut dan SK para P3K bisa dikeluarkan.