Penyembelihan Hewan Atas Nama Lembaga Atau Instans Dan Organisasi Serta Badan Hukum Dilihat Dari Perspektif Syariahi

banner 468x60

Oleh : Ustad Herman Sitompul ( UHS ).

Hari raya idul adha 1443 Hijriah jatuh tepatnya pada hari Minggu, 10 Juli 2022 besok, sering juga disebut hari raya haji atau hari raya qurban.

Hari Raya ini ; qurban ini terjadi bermula ketika Nabi Ibrahim.AS mengalami mimpi yang terus berulang di dalam mimpi tersebut, Allah, SWT memberikan perintah kepada Nabi Ibrahim As , untuk menyembelih putra  kesayangannya yaitu Ismail As, coba bayangkan seorang Ayah betapa cinta nya pada putra nya itu suatu ujian yang sangat berat  hal itu untuk menguji ke imanan  Nabi Ibrahim As.

Yang jadi ulasan singkat tulisan ini setelah pengantar diatas Bagaimana Konsekuensi Penyembelihan hewan atas nama lembaga atau instansi atau organisasi atau badan hukum dari persfektif hukum syariah.

Saya akan coba memaparkan dengan bahasa sangat sederhana insyallah berarti dan mudah di fahami baik secara naqli maupun secara aqli yang jelas menurut pandangan Islam.

Penyembelihan sebagai mana di sebut diatas sesuai dengan judul tulisan singkat ini ; untuk sah nya Qur’ban jelas arti nya harus di wakili misalnya satu domba atau kambing untuk satu orang kalau dia Qur’ban nya berbentuk sapi jatah dihitung 7 orang misalnya dalam keluarga atau saudara tapi jika itu berbentuk lembaga atau instansi atau organisasi atau badan hukum bukanlah Qur’ban melainkan sifatnya sedekah atau amal buat masyarakat sekitar atau warga contoh nya DPN PERADI penyembelihan Qur’ban tahun ini besok atau sebelum-sebelumnya secara rutin dilaksanakan oleh DPN PERADI sebagai kepedulian organisasi ini pada masyarakat sekitar yang berhak menerimanya sesuai dengan yang di tetapkan oleh panitia dan juga buat warga Masjid, bisa juga seperti kita dulu ketika Sekolah SLTP dan SLTA kalau waktu sifat nya siswa patungan untuk membiasakan diri mempunyai rasa sosial untuk membantu sesama.

Kesimpulan tulisan dingkat ini penyembelihan hewan atas nama lembaga atau instansi atau organisasi atau badan hukum bukanlah Qur’ban tapi sifatnya sedekah dan amal.

Penulis Mubaligh/ Dai dari Dewan Akbar Indonesia.
Anggota Dewan Pakar DPP Jami’yah Batak Muslim Indonesia (JBMI ), Ketua DPW JBMI Provinsi Banten.
Dosen Tetap FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Wasekjen DPN PERADI, Wasekjen DPP IKADIN, Ketua DPC PERADI Pandeglang dan Ketua DPC IKADIN Serang.
Dosen Terbang PKPA DPN PERADI yang sudah mengajar di 39 PTN dan PTS se Indonesia.
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60