Menyoal Kembali Pada UUD 1945 ?

banner 468x60

Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.


     Dalam tulisan kali ini saya coba angkat judul diatas ” Menyoal Kembali  pada UUD 1945 ” ?


Ada yang berpendapat katakanlah ” pro dan kontra ” 


Bagi yang setuju Kembali pada UUD 1945.


Tentu ada beberapa pengamat atau tokoh bahkan seorang tokoh, dengan berbagai pertimbangan, sering nya kita mengamandemen UUD 1945, terkesan tidak ada Wibawa UUD 1945 jadinya, melihat situasi dan kondisi bangsa ini secara Tata Negaraan, hukum ketatanegaraan kita memang cukup dinamis para legislator kita cukup dinamis sekali, terkesan tidsk stabil perpolitikan di negara ini, sah-sah saja orang berbicara ; kebebasan berbicara dan bersuara itu adalah Hak Azasi Manusia ( HAM ) di jamin oleh Konstitusi kita  UUD 1945, sebagian para negarawan tetao aman dan stabil bangsa ini, para pengamat Tata Negara ; Hukum Tata Negara serta para Negarawan melihat kearah itu semakin banyak mengamandemen UUD 1945 sesuai dengan selera semakin kacau balau sebab menyusun UUD 1945 pada waktu para ahli negara, para perumus UUD 1945 ; PPKI hal mana telah dirumusksn UUD 1945 terdiri dari Batang Tubuh, Isi Pasal demi pasal serta Penutup Aturan Peralihan bertahan pada masa Orde Lama dan Orde Baru pada masa Pemetintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto berkuasa hingga 32 tahun dalam pasal ini dapat dipilih kembali dengan tidak dibatasi, tentu inilah salah satu penyebab nya perlu di amandemen UUD 1945 itu tapi ada juga dilihat dari positifnya nampak stabil pemerintahan ; Eksekutif berjalan dengan baik dan terprogram dengan baik terlepas dari penilaian publik ; masyarakat para pengamat, LSM khusus kalangan Legislatif kita ( DPR RI ) luar biasa kemajuannya, cukup kritis dibera Amademen pada UUD 1945 sudah kesekian kalinya akhir nya berdampak juga pada Pemilihan Kepala Daerah sampai Kepala Desa hanya dapat dipilih dua kali saja tidak boleh lebih sudah berjalan sekian tahun ini khusus nya di era Reformasi ini.


Bagi yang tidak setuju sebut saja kalangan Reformis menginginkan perubahan anti ditaktor berkuasa terkesan seperti itu, kaula muda dan mahasiswa ingin perubahan dan pembatasan kekuasaan eksekutif khususnya.


Tumbang nya OrdevVaru di bawa Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun lamanya seperti dinasti saja jelas- jelas bertentangan dengan Azas Demokrasi ; tentu kita mengenal Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Liberal.


Kesimpulan nya ada 2 ( Dua ) kelompok yang berpandangan pertama diatas ingin kembali pada UUD 1945 pernah jaman sejarah bangsa ini hal seperti tidak perlu alergi jika itu yang terbaik dan satu pendapat lagi tetap seperti seperti sekarang ini, cukup fi barasi 2 ( dua ) periode masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah  sampsi Kepala Desa dan pemilihan tadi nya sistem perwakilan sekarang pelihan calon Presiden dan Kepala Daerah sd Kepala Desa langsung, bebas dan rahasia serta tertutup.



Demikian tulisan singkat ini, pada media ini kami ucapkan terimakasih atas kerjasama nya dan semoga ada manfaatnya untuk para pembaca.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

[11/7 08.59] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin.

Ketua DPC Peradi Pandeglang.

Ketua DPC Ikadin Serang.

Anggota Dewan Pakar JBMI dan Ketua DPW JBMI Prov.Banten, Direktur LBH HBB Prov.Banten dan Direktur LPBH PRTS Bid.Pengkaderan Anggota.


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60