Mungkinkah Organisasi Advokat Bisa Bersatu ?

banner 468x60

Oleh : Advokat senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*



Untuk menyuarakan kebaikan dan mengajak pada perubahan yang lebih baik dari kemarin itu suatu ” perjuangan ” janganlah kita bosan-bosan berbuat kebaikan jika bisa dengan gerakan sikap, dengan tangan dan mulut kita sendiri minimal dengan doa bukan? 


Penulis selalu mencoba dengan mulut dan tulisan di berbagai grup media  advokat dan kalangan umum, semata-mata ingin melihat Organisasi Advokat ( OA ) bersatu dalam Satu Wadah ” Single Bar ” sejalan dengan amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 sepakat Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ).


Peradi wadah advokat Indonesia.


Satu-satunya berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 berjalan mulus selama 2 periode Ketua Umum nya Otto Hasibuan, tahun periode ke 3 terjadi gejolak peralihan dari Ketua Umum Otto Hasibuan ke Fauzie Yusuf Hasibuan itulah Munas ke ll di Makassar ricuh dan gejolak antah darimana datang angin dsn hujan kencang maksud saya kericuhan itu saya ibaratkan akhir nya Dewan Pimpinan Nasional dan rapat bersama panitia SC dan OC terpaksa di tunda daripada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan akhir pecah kapal Peradi jadi 3 Nakoda / Pilot Ketua Umum FYH, JG dan LMMP sd sekarang ini sulit untuk di satukan? 


Pada masalah ini saya ibaratkan jatuh piring besar pecahannya cukup berat untuk di satukan di upayakan dengan melibatkan pemerintah dalsm hal ini di wakili oleh Menkohukam dan Menteri Kehakiman RI di bentuk.Tim 9 juga gagal tidak berhasil sebab dengan perbedaan sikap dan pandangan ada satu pemikiran yang selama ini selalu di angkat di isukan sistem pemilihan ” one man one vote ” sepakat tapi ada satu pemikiran bagi yang pernah jadi Ketua Umum Peradi terhadap 3 Ketim tidak boleh ikut calon lagi akhir mandeg alias gagal? 


Kita tetap mendorong Peradi bersatu itu pemikiran ideal jika ada yang tidak se7 itu pemikiran yang ego dan yang hanya mementingksn dirinya sendiri dan ada udang dibalik bakso berarti punya kepentingan lain tidak memikirkan jauh kepentingan lebih besar nasib Advokat Indonesia.

Jika mau bersatu harus sepakat sbb : 

1.Tidak ada perkara dibicarakan semua masalah harus dicabut, 

2.Diadakan Munas Bersama bentuk SC dan OC segera mungkin,


3.Harus ada kesepakatan jika kalah  harus logowo dan menang juga harus merangkul  yang kalah dan di jadikan masuk dalam kepwngurusan berikut nya.


4.Dan lain-lain dapat di bicarakan.


Setelah Peradi bersatu terpilih Ketua Umum yang baru berhak menyusun kabinat berikut nya.

Terhadao Organisasi diluar Peradi harus tetap di ajak oleh Ketua Umum yang baru terpilih dan tetap berjuang mempertahankan bentuk organisasi ” Single Bar ” 


Jika masalah ini mau tidak mau apakah tetap mau di adakan Munas Baru tahap ke ll lagi di era ini jika mau tidak mau harus dilaksanakan atau tetap dengan nama Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) atau di ganti nama lain tergantung musyawarah nasional saya melihat itu ini harus di dorong tetap bentuk OA ” Single Bar ” 


Kembali pada politikil will dari petinggi- petinggi Peradi saya sekedar menulis artikel ini bentuk kepedulian pada OA di negeri ini.


Demikian tulisan artikrl kecil ini semoga kita kembali kejalan yang benar tetap semangat Peradi Bersatu,..

Perdi kuat..dan Peradi Jaya…

Semoga ada manfaatnya terimakasi awak media sudah memuat artikel ini.

Kesimpulannya mungkinkah organisasi  Advokat bersatu kembali pada kebesaran para petinggi Peradi dan organisasi Advokat yang lain tentu Peradi motor penggerak untuk bersatu nya organisasi Advokat di negeri ini.

Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

[6/6 18.55] Wasekjen Peradi M HH Sitompul SH MH: Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60