Menyoal Young Lawyer Committe.?

banner 468x60

Oleh : Advokat Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.


Yong Lawyers Committe ( YLC ) atau sebutan ” Advokat Muda ” semacam anam perusahaan tapi tidak demikiab halnya dalam tubuh Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) ada YLC/ Advokat Muda ( AM ) adalah bentuk kepedulian DPN pada Generasi Muda Advokat kedepan awalnya tebtu berkaca pada OA Internasional ada juga unsur YLC/ AM tersebut tentu tidak sembarang membentuk begitu saja supaya kuat kita masukan dalam AD dan ART Peradi biar kuat sama halnya berbagai unsur lain yanh ada pada DPN tersebut diharapkan YLC/ AM dapat berkiprah dan dapat di bentuk di setiap DPC- DOC Peradi se Indonesia tidak terkecuali dan berbagai program YLC/ AM ini dapat berkarya nyata pada dunia Advokat agar bakat mereka tersalur juga maklumlah Advokat kaula muda.


Young Lawywrs Committe/ Advokat Muda anggota nya di batasi berkisar umur 25 tahun sd 36 tahun.


Kenapa harus kita batasi bagaimana dengan dia srorang Advokat baru di lantik dan diambil Sumpah nya hanya berumur 40 tahun atau lebih tidsk bisa menjadi anggota atau pengurus YLC/ AM ini mau tidak mau itu aturan mereka, saya salah satu Wakil Sekrwtaris Jenderal membidangi Kajian Hukum & Perundang- Undangan mendorong selalu di bentuk YLC/ AM sejak pertama kali pihak DPN menggagas ini akhir terwujud lah YLC/ AM ini hingga dapat di bentuk cabang-cabang di setiap daerah seperti kita lihat sekarang ini.


Pengurus DPN dan DPC harus bersinergi dengan Pengurus YLC/ AM ini jangan kehadiran YLC/ AM dianggap semacam gangguan bagi kita mereka itu generasi kita kedepan harus dapat kita membina YLC/ AM ini dengan baik jangan dibenturksn san YLC/AM juga harus belajar dengan senior banyak menimbah pengalaman senior kedepannya estapet kepemimpinan kita punya kader yang baik dan profesional kita senior sifatnya membina kehadiran YLC/ AM ini dengan baik agar hubungan tercipta dengan harmonis terjalin dengan baik tanpa itu sulit progran di kembangkan, maka dari itu pengurus YLC/AM ini di masukan semua pada cela pengurus supaya mereka belajar bagaimana sebenarnya memimpin organisasi Advokat yang baik, hsl senada Ketua Umum kita DPN Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. serinf setiap acara memberi pencerahan pada Pengurus YLC / AM di setiap ada pelantikan- pelantikan dan juga pembekalan Advokat Muda/ Advokat baru di lantik dan baru diambil Sumpahnya berpesan untuk menjadi seorang Advokat jangan hanya mau cepat- cepat menjadi kaya jika kalian tujuannya berartu keliru anda untuk menjadi Advokat dimana Advokat harus berjiwa penegak hukum yang baik, berjuang menegakan hukum dan keadilan karena Advokat itu adalah setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim dan kalian cslon Advokat dimanapun berada harus mebtaati Kode Etik Profesi saudara dalam menjalankan tugas mulia ini ( Officium Nobile ) jelas Ketum bercerita berbagai pengalsmannya puluhsn tahun jadi Advokat karier dan Advokat pejuang.


Young Lawyers committe / Advokat Muda.


Harus selalu belajar dengan baik meningkatkan SDM baik itu pendidikan formal dan ilmu praktik berkelanjutan untuk menamvah kwalitas praktik di lapangan sebagai pelayan hukum masyarakat, peka dalam segala hal idealis, cerdas dan kritis selalu dalam penegakan hukum agar kelak SDM YLC/ AM benar-benar trampil dalam segala hal dan tidak mengecewakan masyarakat.



Berbagai kegiatan yang dapat di kerjakan YLC/ AM seperti olah raga sepak bola, Futsal, bulu tangis, tenis meja dsbnya dapat di kerjakan, menulis Jurnal, Artikel, dan harus rajin nembaca, diskusi dan membuat seminar- seminar nasional dan mengundang pengurus YLC di tingkat cabang ini sangat berguna bagi anggota advokat muda kita berharap seperti ini salah satu meningkat kwalitas advokat muda Indonesia.


Saya berharap kita semua kehadirqn Young Lawyers Committe/ Advokat Muda satu langkah kemajuan OA Peradi sebagai motor penggerak nya majulag Advokat Indonesia, Peradi Single Bar, Peradi Jaya, Peradi kuat sucse YLC/ AM Indonesia, semoga ada manfaatnya terimakasih awak media telah memuat tulisan artikel sederhana ini.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.

HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.

Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60