Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Advokat adalah penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa dan Hakim mewakili kuasa, beroraktik di pengadilan ( litigasi ) maupun diluar pengadilan ( non litigasi ).
Organisasi Advokat ( OA ) pertama lahir di masa orde lama yaitu ; Persatuan Advokat Indonesia ( PAI ) tahun 1963 tidak elok bahasa ini berganti nama menjadi Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN ) tahun 1964.
Tahun 1985 lahir lagi Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) tapi Peradin ini tidak pernah di bubarkan banyak anggota nya lari ke Ikadin waktu itu, berjalannya waktu Ikadin satu-satunya di jadikan OA bahkan di akui Internasional IBA dan sekarang kita cabut kita berikan pada Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ).
Dalam perjalanannya Ikadin pecah Munas di Ancol sebagian anggota nya mendirikan Assosiasi Advokat Indonesia ( AAI ), karena baik Ikadin dan AAI tidak menerima Pengacara Praktik ( PP ) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi beberapa kawan-kawan advokat mendirikan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI ) sebagai wadah mereka cukup pesat anggota nya, lahir pula Serikat Pengacara Muda Indonesia berganti menjadi Serikat Pengacara indonesia ( SPI), muncul lagi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ), dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ( AKHI ) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ( HKHPM ) menjelang lahirnya Peradi muncul lagi Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ( APSI ) masih banyak lagi OA bermunculan pasca Undang- Undang Advokat sebelum dan sesudahnya seperti anda lihat makin menjamur pasca lahirnya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia O73 tahun 2015 setelah lahir Peradi ada yang mengajak Munas Advokat Indoneaia tapi anggota Peradi semua tidak mau hadir yang solid tetap saja di paksakan Munas nya lahirlah Kongres Advokat Indonesia ( KAI ), tidak terjadi bersatu nya Peradi dengan KAI tidak tercapai waktu itu terjadi rusuh di gedung MA antara Peradi dengan KAI.
Sedikit kebelakang pasca Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003 harus satu OA sebut saja ” Singke Bar ” di beri waktu 2 tahun untuk OA untuk bersatu dibentukkah Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) dsn salah satu karya disusun lah Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) pada tanggal 23 Mei 2022 sampai sekarang nasih berlaku.
Akhirnya 8 OA sepakat mendirikan OA Peradi lahir secara resmi 21 Desember 2004 dan di perkenalkan kepublik ( launceng ) nya tahun 2005 di Balai Soedirman Jakarta dengan mengundang kalangan Pemerintah ( eksekutif ) diwakili oleh Menteri Kehakiman dan perundang- undangan, Ketua Mahkamah Agung ( Yudikatif ) dan undangan lainnya.
Lantas mengapa OA ini selalu pecah jarang yang bertahan lama?
Sejak zaman Peradi sampai dengan Peradi di era orde lama, orde baru dan era reformasi ini baru kita punya UU Advokat No.18 Tahun 2003 yang selalu kita dambakan dan di beti waktu 2 tahun pada OA yang ada pada waktu sepakat 8 OA para pendiri yaitu : Ikadin, AAI, IPHI, SPI, HAPI, AKHI, HKHPM dan APSI terakomodir merumuskan lahirnya Peradi tepat tanggal 21 Desember 2004 dan di perkenalkan pada publik Tahun 2005 di Gedung Balai Soedirman mereka rapat bersama secara aklamasi terpilih Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H.,M.M. sebagai Ketua Umum nya pertama dengan Sekretaris Jenderal Harry Ponto, S.H., LLM.dengan 16 pengurus semua nya cukup ramping sekali, dalam perjalansnnya cukup solid sampai 2 periode Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi hingga mengantarkan pada pengurus berikut nya untuk Munas ke ll di Makassar terjadi ricuh akhir nya sulit di kendalikan melihat situasi yang tidak kondusif diadakan rapat DPN dengan panitia SC dan OC dengan berat hati terpaksa Munas kita tunda 6 bulan kedepan suka tidak suka itu fakta di lapangan.
Akhirnya Munas ke ll Peradi berlanjut di Pekanbaru ( Riau ) meskipun ada gangguan sedikit dengan 3 calon Fauizie Yusuf Hasibuan, James Jameslin Purba dan Frederik Yunandi akhirnya suara terbanyak jatuh ketangan Fauzie Yusuf Hasibuan dengan mengalahkan dua lawan calon Ketua Umum tapi tetap saja Peradi pecah 3 Kepemimpinan tetap berjalan sampai sekarang bahkan melebar dengan Peradi yang macam-macam nama nya membuktikan Peradi cukup cantik dan jelita di usia ulang tahun nya yang ke 17 tetap jadi rebutan kumbang itu fakta san nyata.
Melihat kondisi Peradi pecah terbit Surat Ketua MARI No. 073 mengakomodir berbagai OA akan mengambil Sumpah OA darimana saja ini jelas tidak benar sangat menyakiti Peradi sebagai bentuk OA ” Single Bar ” terkesan dibiarkan untuk mengarah pada ” Multi Bar ” dengan Surat 073 itu sambil menunggu UU Advokat No.18 Tahun 2003 di revisi atau di cabut itu ceritanya.
Berjalannya waktu 3 Peradi menempuh upaya hukum berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan banding dan kasasi pun di tempuh akhir AHU tidak dapat di terbitksn Ditjen AHU untuk 3 OA Peradi ini, sampai kasasi Peradi RAB versi Luhut.M.P.Pangaribuan terbit diluar dugaan kita sementara kasasi nya di tolak ini kenapa AHU dapat terbit patut diduga ” Cacat Hukum.”
Kesimpulannya Organisasi Advokat sulit untuk bersatu tanpa berjiwa besar selalu mengkelaim Peradi nya ysng sah apapun cerita nya jika selalu berjiwa ego tidak mau duduk bersama berpikir jauh kedepan untuk kepentingan OA sulit mestinya tidak mementingkan kepentingan pribadi ada golongan.
Solusinya tetap kita dorong bersatu dengan Munas Bersama dengan sistem ” One Man One Vote ” yang selalu di dengung-dengungkan mari kita singkirkan semua persoalan hukum yang ada tempuh ” Rekonsiliasi Nasional Peradi ” segera dengan tidak terlalu lama dibiarkan seperti ini jika sudah bersatu mendesak Ketua MARI segera cabut Surat 073 Tahun 2015 tentukan Ketua Umum DPN Peradi kedepan baru nanti masuk tangga kedua mengsjak OA diluar Peradi bersatu kembali perlukah Munas Bersama lagi atau tidak ini semua perlu di bicarakan tekhnis seperti apa bersatulah Wahai Peradi jayalah Peradi semakin kuat dan sucses kedepan mari kita bangun Peradi yang modren, bermartabat agar marwah nya Advokat lembali pada rih nya officium nobile semoga ada manfaat tulisan artikel sederhana terimakasih pada media dapat memuat berita ini.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.