Diduga melakukan Tipikor, Mantan PPK DPUPR Pasbar Ditahan Kejaksaan

banner 468x60


Pasbar, andalasrayanews.com.Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Sumbar resmi, menetapkan serta menahan tersangka Tipikor inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK pada pekerjaan

Pembangunan Lapangan tenis indoor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan DPUPR Pasbar tahun Anggaran 2018.
Tersangka F selaku PPK pada pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tersebut dikenakan, undang undang Tipikor Pasal 2 ayat (1UU 31/1999 danPasal 3, disampaikan Kepala Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto didampingi Kasi Pidsus Andi Suryadi di Simpang Empat, Jum’at 18/03/2022.
Seperti diketahui pekerjaan tersebut mengalami putus kontrak, ditemukan Perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan teknis, Perbuatan tersangka diduga merugikan Negara, sebesar 200 juta lebih, pada pekerjaan dengan pagu dana 1, 5 miliar itu katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka F, selama lebih kurang 5 jam dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka F langsung dilakukan penahanan, dan ditahan di Rutan Polres Pasbar, katanya
Sebelum nya Kajari telah menahan kontraktor inisial RM Direktur CV. Putra Sejati, sementara satu orang lain nya, masuk kedalam daftar pencarian orang(DPO) yaitu RA pelaksanaan lapangan dari pekerjaan tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, dan Mohon dukungan semua pihak, katanya.
(Tim)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60