Pasbar, andalasrayanews.com—-Terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di sepanjang dan hulu Sungai Batang Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabuaten Pasaman Barat (Pasbar) yang dikabarkan juga mulai memasuki kawasan Sabajulu (Sawah Mudik) dan Sigantang yang juga terindikasi adanya pembabatan hutan (illegal loging) dengan dalih membuka jalan, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Intinya, kegiatan ilegal tersebut harus dihentikan dan alat berat yang merusak lingkungan itu juga diaamankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku agar otak di belakangnya juga kapok dan tidak mengulangi kasus ini di belakang hari,
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Drs. H. Baharuddn R, MM menegaskan, sepengetahuannya tidak ada izin pertambangan emas di daerah Pasbar. Sebab, kewenangan perizinan tambang emas dan juga galian C harus melalui Kementerian Pertambangan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat pemerintah pusat.
“Jangan harap dan bercerita akan ada izin pertambangan ameh di Pasbar. Sedangkan untuk mengambil batu dan krekel saja tidak ada kewenangan bupati untuk izinnya. Jadi kalau ada yang membuka tambang itu adalah illegal dan bertentangan dengan aturan yg sifatnya pidana, “kata mantan Bupati Pasaman dan Pasaman Barat ini, sebagaimana juga disampaikannya di media sosial.
Dijelaskan, untuk diketahui bahwa pada saat ini izin tambang itu sudah berada di Kementerian ESDM. Apalagj setelah diberlakukan omnibus law.
“Sesumgguhnya kalau kita analisa betul otonomi daerah itu seakan akan sudah ditarik semuanya ke pusat. Jadi hak otonom bupati sepertinya sudah hampir semua ditarik ke pusat, ” ungkapnya.
Ditegaskan mantan Bupati Pasbar 2010-2015 ini, terkait masalah yang berhubungan dengan tambang emas sudah dapat dikatakan ‘haram‘ karena tanpa izin.
Namun lanjutnya, terkait kewenangan bupati, kalau ada yang akan membuka tambang, bupati hanya bersifat memberi rekomendasi untuk diteruskan ke gubernur. Kemudian gubernur pun saat ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM yang izinnya dikeluarkan oleh menteri atas nama pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, menurut Baharuddin, bagi daerah atau di wilayah yang diketahui adanya penambangan liar atau ilegal dapat melaporkanlah kepada kepolisian. Walau sebenarnya, dengan alasan apapun penambangan tanpa izin itu pidana murni, bukan delik aduan, ujarnya.
“Cuma kita-kita yang mengetahui dan atau yang melihat sepertinya ragu untuk melaporkan dan ada pula mungkin yang menakut-nakuti karena ada beking, “ulasnya.
Namun, menurut dia, tidak akan terbeking dan tidak ada yang mau membeking pekerjaan terlarang ini, dengan syarat kita memang tahu atau mendengar atau melihat adanya penambangan ilegal itu. Walaupun dengan alasan membuka jalan apalagj ada hutan lindungnya yang disebut kepentingan masarakat, itu tidak bisa dibiarkan.
“Alasan-alasan pembangunan dengan bantuan- bantuan yang diberikan, jangan terbuai. Apalagi diduga bersumber dari kejahatan, hal demikian tetap akan merugikan. Oleh sebab itu tidak perlu adanya keraguan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan dengan selimut membangun daerah untuk masarakat, “terang Bahar.
Menurutnya lagi, para tokoh masyarakat, niniak mamak di daerah ini perlu melaporkan secara resmi ke kepolisian, daripada hanya rapat-rapat saja. Sementara kasus ini berlajut juga.
Apalagj adanya usaha-usaha membersihkan diri dan mencuci kejahatan dengan iming membangun dan memberikan bantuan untuk kelompok yang bersatu menyelimuti kejahatan ini, “sebutnya.
(Tim)