Pembukaan Jalan Sabajulu – Batas Sumut Kecamatan Ranah Batahan, bukan Koto Balingka. Plang proyek mesti diperbaiki oleh pihak kontraktor atau. PU |
Pasaman Barat, andalasrayanews.com—- Mungkin merasa trauma dan tak ingin merembet jadi permasalahan, warga Sabajulu (Sawah Mudik) Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat dukung pembangunan jalan umum oleh pemerintah bukan oleh pribadi. Sebab, khawatir mendatangkan masalah di kemudian hari.
Informasi yang diperoleh, warga Sabajulu sangat mendukung jika pemerintah membangun jalan lintas provinsi terdekat melewati kampung tersebut menuju Madina Sumatera Utara. Namun bukan secara pribadi karena itu sangat berpotensi untuk kepentingan pribadi
Hal tersebut disampaikan oleh Ninik Mamak Sabajulu, Mislan Lubis Sutan Parlagutan, didampingi, M. Riad Z. Lubis, tokoh masyarakat Ranah Batahan, Rabu (01/12/2021). Menurutnya, karena status jalan umum apalagi jalan provinsi tentunya harus proyek resmi oleh pemerintah, dan tidak memberi peluang kepada pribadi karena hal itu nantinya akan menimbulkan kecurigaan dan sarat dengan kepentingan.
“ Saya yakin pemerintah kabupaten dan provinsi akan membangun jalan ini sebagai lintas provinsi karena merupakan suatu kebutuhan untuk kemajuan daerah. Tidak saja untuk kampung ini tapi untuk Pasbar, bahkan Sumbar karena kian dekat di banding jalan lintas Barat melalui Simpang Gambir atau jalan lainnya, ” jelasnya.
M.Riad Zamin Lubis |
Juga dinilai akan mendukung percepatan operasional Teluk Tapang dan juga prosfek pengembangan Bandara Pasaman Barat. Serta berdampak baik dalam perekonomian warga baik bidang perdagangan dan pertanian.
Namun ia menegaskan, sebelum pembangunan tentu harus ada pembebasan lahan. Apalagi merupakan ulayat Sabajulu maka harus melibatkan unsur terkait terutama pihak ninik mamak dan ahli waris ulayat. Serta pihak pemerintahan nagari Batahan Utara.
“Jangan abaikan aturan adat dan ulayat. Karena nanti bisa berpotensi adanya pro kontra yang tidak diinginkan.Apalagi pemanfaatan ulayat dan segala potensi yang ada di dalamnya harus diperuntukkan bagi anak cucu kemanakan, dengan perencanaan yang matang dan jelas,”terangnya.
Dijelaskan Riad bahwa jika pribadi yang memabangun, maka itu akan berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya dia akan menyebut jalan itu dia yang bangun, lalu muncul pungutan dan sebagainya. Atau jika ada proyek pemerintah masuk, maka yang bersangkutan akan meminta ganti rugi dan lainnya. Kecuali dia menyerahkan bantuan atau hibah tanpa syarat dan dikerjakan oleh tim yang dibentuk masyarakat,” kata Riad.
Ditegaskan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan proyek yang ada saat ini. Walau dengan anggaran yang relatif sangat kecil, namun jangan sampai melenceng dari perencanaan dan tidak membuka pekerjaan di luar RAB yang dianggarkan Pemda.
“Sesuai aturan saja, kalau anggaran Dinas PUPR sepanjang 183 meter dan lebar 12 meter, ya lakasanakan sesuai kontrak, jangan diteruskan oleh pribadi tanpa persetujuan masyarakat Sabajulu dan pihak adat serta penguasa ulayat,”tegasnya. ***i/arwin