Pasaman Barat, andalasrayanews.com. — Tidak terima bakal di geser dari jabatan nya , Daliyus k polisikan Partai Golkar, Di duga membuat dan mempergunakan surat palsu untuk melengserkan dari jabatan yang dia emban saat ini , Daliyus saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua dua di DPRD Kabupaten Pasaman Barat . Kamis/09/12/2021
Hal itu di benarkan oleh Daliyus .K bahwa dia telah melaporkan dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat tersebut Ke Polres Pasaman Barat .
“Benar saya telah Melaporkan Dugaan tindak pidana tersebut dan sudah saya serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya” ucap Daliyus.K saat di hubungi awak media.
Dalam ungkap nya , prihal dugaan tindak pidana itu sangat – sangat merugikan dirinya , juga Daliyus .K mengaku Hilang kesabaran di karenakan tidak ada di hargai lagi oleh petinggi partai Golkar Dewan Pimpinan Daerah Dua (DPD II).
Daliyus.K sengaja melaporkan Partainya tersebut ke polisi dengan dugaan Tindak Pidana membuat dan mempergunakan Surat palsu untuk melenserkan Daliyus.K dari jabatan nya Sebagai Wakil Ketua Dua Di Dewan perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Pasaman Barat .
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/408/XI/2021/Reskrim,Tanggal 24 November 2021 terhadap laporan pengaduan Daliyus K sebagai Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Fraksi Partai Golkar tentang membuat dan mempergunakan Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP Ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat M. Aries Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Fetrizal S, S.Ik, M.H. saat di korfirmasi Kamis,(9/12) awak media ini membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut masih proses penyelidikan.
Di konfirmasi kepada Wakil ketua Bidang Hukum Partai Golkar Pasaman Barat, Kasmanedi, S.H, CPL., Terkait ada nya laporan dari Daliyus .K kepada Polres Pasaman Barat tersebut Terhadap hasil rapat partai Golkar yang di duga palsu oleh Daliyus K .
Menuturkan Bahwa ” Saya ada mendengar adanya laporan tersebut karena di telpon oleh pengurus Partai , namun sampai hari ini saya belum melihat Surat panggilan Kepolisian terkait Laporan tersebut Dan kalaupun itu benar adanya, kami akan mendalami di mana akar permasalahan Perkara itu” ungkapnya .
Menambahkan persoalan ini terkait internal partai , dan semestinya di selesaikan di Ruang lingkup partai karna ada mahkamah partai untuk mencari solusinya.
Namun hal itu mungkin di abaikan olehnya dan tetap bersekukuh melaporkan dugaan ini ke kepolisian, sebenarnya hal itu sebelum di laporkan alangkah sebaiknya di klarifikasi dulu ke DPD II atau ke DPD I itu etikanya, agar di selesaikan dalam ruang lingkup partai bukan langsung lapor kepolisi, kitakan ada mahkamah partai. Terangnya.
(Tim)