Parizal Hafni Dibebankan Biaya Perkara Rp. 1.170.000 Dalam Pencabutan Gugatan Perkara Di PN Pasbar

banner 468x60

Pasaman Barat, andalasrayanews.com–Sidang lanjutan Gugatan Perdata nomor : 25/pdt.G/2021/PN.PSB yang diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni akhirnya dicabut kembali oleh Penasehat Hukumnya, Abdul Hamid, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Senin (6/12/2021) sekira jam 10:00 Wib.


Atas permohonan tertulis dari kuasa hukum penggugat perihal pencabutan gugatan sengketa SK Partai Gerindra mengenai pergantian ketua DPRD Pasbar tersebut, maka sidang yang seyogyanya hari ini diagendakan pembacaan jawaban dari para tergugat oleh kuasa hukum tergugat. DPP, DPD, DPC partai Gerindra dihadiri Vino Oktavia, Perdianto, MH (Kuasa Hukum turut Tergugat 1. H. Erianto) dan Turut tergugat 2 pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Pasbar dihadiri Endra Yama Putra dan Daliyus.


Pembacaan jawaban para pihak tergugat akhirnya dibatalkan disampaikan untuk dibacakan, namun sepakat untuk setujui permohonan pencabutan gugatan tersebut.


Sidang sempat di skor sementara waktu untuk musyawarah kuasa hukum dengan para pihak dan dilanjutkan sekitar Jam 15: 00 Wib di ruang sidang Utama PN. Pasbar.


Dalam Penetapan Majelis hakim diketuai Fatarony, S.H.,M.H. Hakim Anggota 1 Imam Kharisma Makkawaru, S.H.M.H, Hakim Anggota 2  Hilman Maulana Yusuf,SH, dibantu Panitera Pengganti Thomas Alfa Edison,SH mengabulkan permohonan penggugat atas pencabutan perkara gugatan nomor perkara /pdt.G/2021/PN.PSB. memerintah Panitera menghapus perkara tersebut dari buku register untuk dicabut.


Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat Parizal Hafni sebesar Rp. 1.170.000 (Satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah,”.


Dengan dicabutnya gugatan, sehingga tidak ada sidang yang sama di waktu kedepannya

Sidang gugatan tersebut ditutup.



Diluar Persidangan kuasa Hukum Parizal Hafni, Abdul Hamid mengatakan majelis hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, pencabutan gugatan perkara itu karena pihaknya selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lainnya.


“Benar, kami telah mencabut kembali  gugatan yang sebelumnya telah kami ajukan ke PN Pasbar. Dengan alasan kami selaku penggugat masih akan mengupayakan langkah hukum lain terkait perkara yang penggugat hadapi saat ini, “jelas Hamid, sebagaimana juga dinyatakan dalam surat pencabutan tanggal 6 Desember 2021.

Dijelaskan, pihaknya sebagai Penasehat Hukum yang berakhir juga hari ini sebagai kuasa hukum di perkara ini, masih mempelajari SK tersebut untuk mengupayakan langkah hukum lainnya melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN).



Sementara Kuasa Hukum Perdianto Lubis, SHi MH menyampaikan DPP Partai Gerindra sangat baik dan arif kepada kadernya begitu juga penggugat. Ketua DPRD yang seharusnya sudah di ganti sejak SK diterbitkan 8 Juni 2021 lalu.


“Sekurang-kurangnya tiga hari sejak diterbitkannya SK pergantian Ketua DPRD sudah dilaksanakan. Disebutkan dalam surat  DPP Gerindra  Nomor: 06-102/Kpts/DPP GERINDRA/2021 tersebut dijelaskan,  bahwa periode Tahun 2021-2024 menetapkan Erianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan Melizar sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.


“Sebelum sidang dilanjutkan tadi, kita musyawarah dengan kuasa Tergugat Partai Gerindra tadi. Dengan dicabut gugatan yang terlanjur tersebut maka dianggap tidak ada permasalahan pergantian Ketua DPRD Pasbar dari Parizal Hafni kepada H. Erianto.



“Sesuai Program kerja DPRD pasbar Insyaallah Senin (13/12) besok diagendakan H. Erianto tetap dilantik sebagai Ketua DPRD Pasbar. Selamat dan sukses mengemban amanah dari Partai Gerindra yang dikuatkan lagi oleh SK Gubernur Sumbar Nomor 171- 914-2021 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Pasbar ” pungkasnya.


(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60