Diduga Tidak Sesuai Perjanjian PT ABSM Dilaporkan ke Bupati Pasbar

banner 468x60

 

M. Riad Zamin Kuasa Masyarakat dan Ahli Waris Sawah Mudik.

PASAMAN BARAT, andalasrayanews.com…Melihat keberadaan PT. ABSM yang diduga tidak pernah beriktikad baik terhadap masyarakat Sawah Mudik, kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat, yang mana selama ini terkesan selalu membodohi, masyarakat laporkan hal tersebut kepada Bupati Pasaman Barat.




Hal tersebut berawal dari, penyerahan lahan oleh masyarakat Sawah Mudik pada tahun 2007 kepada PT. ABSM (PT. Agro Bisnis Sumber Makmur) untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit  namun hingga sampai saat ini masyarakat dikabarkan tidak dapat menikmati  hasil sesuai yang telah disepakati.



Menurut penelusuran awak media dari dokumen persuratan yang ada serta Informasi yang diperoleh menyebutkan, sudah belasan tahun lamanya masyarakat menunggu hasil yang dijanjikan sejak lahan diserahkan melalui Koperasi MASSA yang diketuai Arlan Lubis kepada PT. ABSM pimpinan  Kantony Kartono sebagaimana tercantum dalam dokumen MoU pada bulan Maret 2007 seluas 5000 Ha.



Diketahui Izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Pasbar pada bulan (Maret 2007) seluas 1.520 Ha. 
Dengan sistem perjanjian kerjasama (Bagi Hasil) antara pihak perusahaan PT. ABSM dengan masyarakat sebagai pemilik lahan melalui koperasi dengan perjanjian (60 :40 persen) dari hasil produksi.
Namun akhirnya menimbulkan berbagai masalah lahan dan perjanjian hasil kebun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.



Sebelumnya pada bulan Desember 2007 telah  terjadi penolakan dari masyarakat mereka tidak setuju sistem bagi hasil tersebut serta  yang sebagian masyarakat tidak bersedia menyerahkan lahan, masyarakat pun menyurati bupati Pasbar untuk meninjau ulang izin perkebunan PT.ABSM, namun tidak ada titik terang penyelesaian nya, dan juga telah dilakukan gugatan ke pengadilan pada tahun 2008, namun ketika itu tuntutan belum terkabul. Sehingga PT. ABSM meneruskan pengolahan lahan walau diduga masih bermasalah.
Akhinya, sampai saat ini masyarakat pun mengaku tidak mendapatkan hasil. Bahkan,  mereka  merasa dirugikan karena lahan telah diserahkan namun hasilnya tidak sesuai perjanjian (60 : 40).



Bahkan, di tengah harga sawit yang tinggi saat ini, masyakat kian merasa meringis dan kekecewaan mereka tidak terbendung lagi. Sehingga kini mereka menuntut kembali agar Bupati Pasaman Barat membatalkan perizinan PT. ABSM tersebut. Intinya masyarakat menginginkan lahan yang diserahkan dikembalikan kembali oleh PT.ABSM  kepada masyarakat pemilik ulayat dan perjanjian ditinjau ulang.


Masyarakat berharap Bupati Pasbar dan DPRD Pasbar serta pemangku kepentingan lainnya,agar dapat melakukan peninjauan ulang terhadap permasalahan tersebut, karena sejauh ini masyarakat belum menerima manfaat hasil sesuai dengan perjanjian kedua belah fihak.



Surat tuntutan atas nama perwakilan masyarakat Sawah Mudik pun dilayangkan kepada Bupati Pasaman Barat pada tanggal 8 Oktober 2021. Dengan surat bernomor 01/IST/SBJL/IX/2021, perihal Peninjauan perkebunan PT. Agro Bisnis Sumber Makmur. Dan ditandatangai 76 warga masyarakat petani Sawah Mudik.



Salah seorang ahli waris tanah Ulayat Sawah Mudik yang juga penerima kuasa ninik mamak Sawah Mudik untuk pengurusan permasalahan ulayat ini, Muhammad Riad Zamin Lubis yang dikonfirmasi Sabtu (17/10/2021) membenarkan adanya surat tuntutan yang disampaikan kepada Bupati Pasaman Barat.



“Benar dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Sawah Mudik dan keprihatinan kita terhadap pemanfaatan tanah ulayat untuk peningkatan ekonomi masyarakat, maka kita telah mengirimkan surat pada Bupati Pasbar Pak H. Hamsuardi untuk kiranya meninjau ulang tentang izin perkebunan PT. ABSM, “ tegas Riad.



“Berdasarkan berbagai pertimbangan itulah, kita menyurati bupati dan menembuskan suaratnya pada pihak terkait. Agar turut membela kepentingan masyarakat ini, “jelasnya.

M. Riad Zamin berharap Pemkab dalam hal ini Bupati dapat melihat permasalahan yang selama ini, menjadi penderitaan masyarakat Sawah Mudik dengan hati yang jernih, karena lahan tersebut lah yang akan menjadi sumber penghidupan mereka, namun kerjasama dengan PT ABSM tidak sesuai perjanjian awal serta harapan.
Besar harapan kami masyarakat Sawah Mudik kiranya Bupati mendengar keluhan kami ini, tutu Riad Zamin, (10/10/2021)



Tembusan surat itu disampaikan pada Gubernur Sumatera Barat di Padang, Ketua DPRD Propinsi Sumatera barat di Padang,  Kepala Dinas Pertanahan Propinsi di Padang,  Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pasaman Barat, Kepala Dinas perkebunan Kab. Pasaman Barat,  Kepala Badan Pertanahan Kab Pasaman Barat, Dinas Pertanian Kab. Pasaman Barat, Ketua DPRD Kab. Pasaman Barat.

(Red)


banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60