Wabup Risnawanto: Terkait SPBE Kedepan Tidak Hanya OPD dan Camat Saja Wali Nagari Juga Harus Mengikuti

banner 468x60

 

Pasaman Barat,(Andalasrayanews.com)-Penandatanganan kesepakatan atau komitmen bersama antara Bupati dengan Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Pasaman Barat tentang SPBE dilaksanakan hari ini,kamis (15/4/2021) di Auditorium kantor bupati Pasaman Barat.Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto Berkesempatan membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus membuka Sosialisasi E-Pajak dan E-Retribusi.

Dua kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan teknologi di berbagai bidang, baik dari segi pemungutan pajak maupun dari penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini baru kepala OPD dan Camat, ke depan saya ingin wali nagari juga hadir mengikuti. Karena penggunaan teknologi yang ada saat ini tidak terlepas dari kita semua. Sebab, apapun kegiatan yang kita lakukan tidak bisa terlepas dari teknologi,” kata Risnawanto.

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, mengatakan kegiatan sosialisasi tentang E-Pajak dan E- Retribusi maupun penggunaan SPBE ini wajib diikuti oleh Pemerintah, mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah seperti OPD sampai nagari.

Terkait dengan E-Pajak dan E-Retribusi, lanjut Wakil Bupati Risnawanto, penilaian untuk Pasaman Barat masih rendah dengan poin 3,7. Hal ini disebabkan  masih rendahnya penggunaan teknologi dalam memungut pajak dan retribusi di Pasbar.

“Ke depan, saya ingin kepala OPD dan Camat ini membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,”harap lagi.

“Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan peraturan nomor 25 tahun 2009 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.Selanjutnya, Peraturan Menteri PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, peraturan Menteri PAN RB nomor  59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat Edy Murdani dalam menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan tersebut.

“Penggunaan SPBE tersebut diatur oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah. Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi kepada seluruh kepala OPD dan Camat serta aparatur yang menangani pelayanan administrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik pada masing-masing instansi,”tambahnya lagi

“Kita berharap pada tahun 2021 nilai kita tidak merah lagi, walaupun kita di atas 96% tapi karena tidak berbasis elektronik kita dinilai kurang bagus. Kita berharap bisa menggunakan E-Pajak dan E- Retribusi dengan baik ke depan,”sambut Maiyuslinar Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Pasaman barat masih dalam kegiatan siang tadi (15/4).

“Pada tahun 2020 Pasaman Barat baru melakukan E-Pajak di satu bank, yakni pajak PBB,”pungkas Maiyuslinar

 menambahkan.[](Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *